Car Free Day
Menindaklanjuti Surat Menteri Kesehatan Republik Indonesia tanggal 22 Maret 2010 Nomor PM/Menkes/393/III/2010 perihal Hari Kesehatan Sedunia 2010, Pemerintah Kabupaten Trenggalek mengambil momentum tersebut untuk melaksanakan Hari Bebas Kendaraan Bermotor atau Car Free Day. Aksi tesebut dilaksanakan setiap hari Jumat mulai tanggal 16 April 2010, dengan lokasi sekitar kawasan Aloon-aloon Kabupaten Trenggalek pada jam 05.00 s.d. 11.00 WIB.
Pada saat diberlakukannya aksi tersebut, kendaraan bermotor tidak diperbolehkan melewati kawasan sekitar Aloon-aloon Kabupaten Trenggalek.








Posts: 480
Reply #82 on : Tue June 15, 2010, 19:15:51