BUPATI TRENGGALEK HADIRI PARIPURNA PANDANGAN UMUM FRAKSI TERHADAP LAPORAN PELAKSANAAN APBD 2019

berita

14 July 2020

10543
BUPATI TRENGGALEK HADIRI PARIPURNA PANDANGAN UMUM FRAKSI TERHADAP LAPORAN PELAKSANAAN APBD 2019

Hadiri Rapat Paripurna di Gedung DPRD, Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin mendengarkan Pandangan Umum (PU) fraksi-fraksi terhadap Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Trenggalek Tahun Anggaran 2019, Senin (13/7/2020).

Dalam rapat paripurna ini, beberapa fraksi menyampaikan beberapa pandangan, salah satunya adalah apresiasi terhadap prestasi Pemerintah Kabupaten Trenggalek yang telah memperoleh 4 penghargaaan dari Kemendagri dalam implementasi adaptasi kebiasaan baru dimasa pandemi corona.

Lebih lanjut, Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang berhasil diraih Pemerintah Kabupaten Trenggalek dari BPK juga mendapatkan apresiasi dari DPRD. Namun disisi lain, beberapa fraksi lain juga menanggapi beberapa hal termasuk pemanfaatan dan penyerapan anggaran dimasa pandemi corona.

Dikonfirmasi usai mengikuti rapat, Bupati Nur Arifin menuturkan akan segera menindaklanjuti pandangan umum fraksi tersebut. Kendati demikian, Bupati menyebut secara keseluruhan dalam pandangan umum ini tidak ada hal yang terlalu krusial.

"Semuanya tidak ada yang terlalu krusial, semuanya sesuai dengan on the track," ungkap Bupati.

Terkait penyerapan anggaran, Bupati menyampaikan sudah menjelaskan ada beberapa hal yang sudah dianggarkan namun tidak terserap.

"Bukan karena kita tidak mampu melaksanakan, tetapi ada satu yang putus kontrak karena kontraktornya nakal, diharapkan blacklist ya kita sudah blacklist, kemudian tahun ini juga dilanjutkan," jelasnya.

Kemudian yang kedua terkait masalah pembangunan Pasar Pon, yang sebelumnya akan dilaksanakan multiyears lewat APBD, ternyata Pemerintah Pusat menganggarkan hal tersebut sehingga anggaran yang sudah disiapkan tidak jadi terserap.

Sementara itu tentang regulasi Permendikbud yang baru terkait bagaimana penyerapan tambahan penghasilan bagi para guru, Bupati menjelaskan ketika guru tidak memenuhi matrikulasi tersebut atau tidak memenuhi point-point itu, maka secara otomatis tidak boleh dianggarkan, akan tetapi sudah dicadangkan.

"Ada lagi terkait masalah BPJS, nah BPJS ini banyak sebenarnya yang belum punya BPJS. Tapi di desa ini kan perlu mendorong aktif untuk mendaftarkan mereka punya NIK, selama ini kita belum bisa menganggarkan karena tidak ada NIK nya," terangnya.

"Bukan berarti terus mereka tidak punya BPJS, tapi BPJS nya kita buatkan lewat anggaran dari Baznas. Akhirnya dana cukai rokok yang sebenarnya digunakan untuk BPJS akhirnya tidak terserap. Sebenarnya masalahnya ya itu-itu aja," pungkasnya. Diskominfo Trenggalek