Ikuti pemusnahan 52 BB, Bupati Nur Arifin Apresiasi Kinerja Kejari Trenggalek
Hadiri langsung pemusnahan 52 barang bukti hasil perkara tindak pidana umum bersama Forkopimda, Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin apresiasi kinerja Kejaksaan Negeri Trenggalek, Senin (7/3/2022).
Bupati Nur Arifin menyebut kerja keras Korps Adhyaksa dibawah komando Kajari Trenggalek, Darfiah, telah membantu penyelesaian perkara hukum di Trenggalek dengan baik.
"Saya mengapresiasi Ibu Kepala Kejari Trenggalek. Terimakasih, ini membuktikan semuanya bekerja luar biasa," ungkap Bupati.
Terlebih, Kejaksaan Negeri Trenggalek disaat yang sama juga akan melaunching program Kampung Restorative Justice. Menurut Bupati Trenggalek restorative justice merupakan bentuk pengayoman luar biasa untuk masyarakat.
Secara prinsip, restorative justice merupakan alternatif penyelesaian perkara tindak pidana, yang dalam mekanisme fokus pidana diubah menjadi proses dialog dan mediasi. Sedangkan dalam restorative justice, dialog dan mediasi melibatkan beberapa pihak, yang secara umum bertujuan untuk menciptakan kesepatakan atas penyelesaian perkara pidana.
Tujuan lain dari restorative justice adalah untuk menciptakan putusan hukum yang adil dan seimbang bagi pihak korban maupun pelaku.
Bupati Nur Arifin mendukung upaya restorative justice sebagai langkah edukasi kepada masyarakat untuk mencegah munculnya perilaku yang beresiko dan berimplikasi hukum.
"Mungkin bahasa hukumnya adalah restorative justice, tapi kita ini sudah punya musyawarah mufakat," ungkap Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin.
"Sebenarnya caranya mudah, yaitu lingkungan yang mampu menuai rekonsiliasi itu penting, makanya peran kepala desa, sesepuh desa menjadi penting untuk menciptakan lingkungan yang sportif, lingkungan yang pro terhadap rekonsiliasi," sambungnya. Diskominfo Trenggalek