OPD DI TRENGGALEK, BERLOMBA-LOMBA MEWUJUDKAN ZONA INTEGRITAS, BENTUK UPAYA PENCERAHAN KORUPSI
Ada kurang lebih 8 OPD di Trenggalek mengajukan Wilayah
Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) kepada
Kementerian PAN-RB RI tahun 2019 ini.
Hal ini menandakan Pemerintah
Kabupaten Trenggalek terus berbenah untuk upaya pencegahan korupsi di
daerahnya, dengan membangun integritas di masing-masing Organisasi Perangkat
Daerah (OPD) yang ada.
OPD, mulai membangun sistem
dan inovasi untuk upaya pencegahan korupsi ini di lingkungan kerja
masing-masing, sekaligus untuk memberikan pelayanan yang prima kepada
masyarakat.
"Ada beberapa
Perangkat daerah yang mengajukan dan 8 OPD yang dinyatakan lolos administrasi
yang sekarang dilakukan evaluasi oleh Kementerian PAN-RB," ungkap
Triadi Admono, Kabag Protokol dan Rumah Tangga Setda Trenggalek di Kantor
Walikota Malang.
Delapan OPD tersebut meliputi
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu, RSUD dr. Soedomo, Kecamatan Panggul, Kecamatan Pule,
Kecamatan Watulimo, Puskesmas Karangan dan Puskesmas Trenggalek.
"7 Dinas mengajukan WBK
dan 1 Kecamatan Panggul mengajukan WBBM, pasalnya tahun sebelumnya sudah
dinobatkan sebagai Wilayah Bebas Korupsi," jelas Triadi.
"Dari pengajuan ini lalu
dilakukan evaluasi oleh Kementerian PAN-RB, yang dilakukan saat ini Kamis
(10/10) hingga Jumat (11/10) besok di Kantor Walikota Malang.
Tadi ada beberapa pertanyaan
yang dilontarkan dalam evaluasi zona integritas ini untuk melihat sejauh
mana inovasi yang dijalankan oleh OPD tersebut dalam upaya pencegahan korupsi
dan bagaimana korelasinya dengan upaya pencegahan korupsi dilingkungan kerja
OPD tersebut, tandasnya. (Humas Trenggalek)