PEMKAB TRENGGALEK TERAPKAN SISTEM DRIVE THRU DI SETIAP CHECKPOINT PEMERIKSAAN

berita

08 April 2020

9381
PEMKAB TRENGGALEK TERAPKAN SISTEM DRIVE THRU DI SETIAP CHECKPOINT PEMERIKSAAN

Pemerintah Kabupaten Trenggalek menerapkan sistem drivethru di setiap checkpoint pemeriksaan perbatasan masuk Kabupaten Trenggalek. Dengan adanya sistem drivethru ini pemeriksaan dapat berlangsung lebih cepat dan orang dalam kendaraan yang diperiksa tidak perlu keluar dari kendaraan. Sehingga tidak ada lagi antrian panjang berjubel dan jarak fisik antara petugas dan orang yang diperiksa bisa terjaga sesuai protokol kesehatan. Sebagai langkah antisipasi, setiap kendaraan yang masuk checkpoint juga akan dilakukan penyemprotan pada lorong desinfektan.

Semua orang yang masuk checkpoint tetap di periksa kesehatannya secara ketat demi memastikan ketepatan pengawalan (tracing) status Orang Dalam Resiko (ODR), Orang Dalam Pemantauan (ODP), maupun Pasien Dalam Pengawasan (PDP). Bila hasil pemeriksaan oleh petugas gabungan dinyatakan negatif, maka kendaraan akan diperbolehkan langsung melintas, namun jika hasil pemeriksaan dinyatakan sebaliknya maka akan dilakukan tahapan prosedur pemeriksaan lebih lanjut.

Begitu selesai diperiksa, satu-persatu kendaraan yang lolos pemeriksaan akan ditempeli stiker sebagai tanda bahwa orang dalam kendaraan tersebut telah diperiksa kesehatannya oleh petugas dan diperbolehkan masuk Kabupaten Trenggalek. Selain stiker, warga dari luar kota yang masuk Trenggalek juga diberikan tanda pemakaian gelang pita merah, penandaan gelang ini diberikan guna menjadi suatu edukasi agar warga yang masuk Trenggalek dengan gelang tersebut di edukasi bahwa harus mengisolasi diri di rumah selama 14 hari kedepan.

Pemberian tanda ini dimaksudkan agar semua orang yang masuk Trenggalek terlebih bagi orang yang berkontak erat dengan wilayah dan negara zona merah covid-19 dapat terdata secara keseluruhan (teridentifikasi total dan menyeluruh) oleh petugas gabungan di checkpoint, mendapatkan pelayanan kesehatan (observasi) dan dipantau pergerakannya (tracing) agar disiplin melakukan isolasi atau karantina mandiri dirumah, maupun tindakan kesehatan lain sesuai protokol kesehatan yang berlaku. Diskominfo Trenggalek