Satpol PPTerapkan Prokes, 15 LSM dan Ormas, Serahkan Petisi Online, Dukung Bupati Tolak Tambang Emas
Trenggalek, 29 Maret 2021, Bertempat di Paringgitan Pendopo Kab. Trenggalek, Bupati Trenggalek, Moh. Nur Arifin, didampingi OPD terkait, menerima 15 Perwakilan LSM & Ormas, menyerahkan Petisi Online.
Satpol PP Kabupaten Trenggalek juga terapkan protokol kesehatan dalam penyerahan petisi online tersebut.
Sebelum memasuki ruang penyampaian aspirasi dan penyerahan 13000+ petisi mereka di cek satu persatu suhu tubuh dan diwajibkan mencuci tangan ataupun menggunakan handsanitizer yang telah di sediakan.
15 Perwakilan LSM dan Ormas, diterima Bupati Trenggalek, di paringgitan, ada beberapa point yang dibacakan oleh Perwakilan, terkait Penolakan izin tambang emas di Wilayah Kabupaten Trenggalek .
Harapan dari perwakilan 15 aliansi masyarakat tersebut Bupati Trenggalek agar segera mendesak Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk mencabut ijin tambang.
Karena apabila dilakukan eksplorasi tambang emas, pada area 12.000 ha, yang diizinkan, akan merusak kawasan kars dan situs-situs bersejarah terdampak seperti di Karangrejo Kecamatan Kampak , terdapat (prasasti kampak) d21 , adanya cagar budaya yang masih berserakan di Dusun Pesu, Buluroto bekas perkebunan pengolahan kopi Belanda ada potensi cagar budaya di Kampak gedung mariondo , 12000 hektar di Desa Jombok Kecamatan Pule prasasti insetu era kerajaan Kediri, Alas Sengulung.
Bupati Trenggalek menuturkan, gerakan yang dilakukan oleh perwakilan dari LSM & Ormas , sore ini menyerahkan bukti dukungan petisi on line, tentang penolakan izin tambang, selanjutkan Pemerintah Trenggalek, akan meneruskan petisi ini kepada Gubernur Jawa Timur. Sumber: satpolppk.trenggalekkab.go.id