105 PNS di Kabupaten Trenggalek Terima SK Pensiun dari Bupati

berita

18 September 2019

1853
105 PNS di Kabupaten Trenggalek Terima SK Pensiun dari Bupati

Sebanyak 105 Pegawai Negeri Sipil di Lingkup Pemerintah Kabupaten Trenggalek menerima Surat Keputusan (SK) Pensiun dari Bupati Trenggalek. SK Pensiun tersebut diserahkan secara simbolis oleh Plh. Bupati Trenggalek, Ir. Joko Irianto, M.Si., di Pendopo Manggala Praja Nugraha, Senin (16/9/2019).

 

105 PNS penerima SK pensiun tersebut meliputi satu orang Pejabat Tinggi Pratama, 23 orang Pejabat Administrasi, dan 81 orang Pejabat Fungsional (Guru, Penyuluh Pertanian dan Tenaga Kesehatan). 

 

Dari data Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Trenggalek, PNS yang memasuki masa purna tugas hingga bulan Desember tahun 2019 ini sebanyak 432 orang. Sedangkan pada tahap IV kali ini sebanyak 105 PNS  menerima SK Pensiun dengan TMT bulan Oktober hingga Desember tahun 2019.

 

"Pensiun pasti akan dialami oleh semua PNS, makanya perlu kita mempersiapkan sejak dini untuk menghadapinya," ungkap Plh. Bupati Joko Irianto dalam sambutannya.

 

"Teruslah berkarya sekembalinya di tengah-tengah masyarakat, jangan sampai kita loyo setelah memasuki masa purna tugas," imbuhnya.

 

Pada kesempatan tersebut, Plh. Bupati Joko Irianto juga mengucapkan rasa terima kasih kepada para abdi negara yang telah memberikan pengabdiannya sampai dengan purna tugas.

 

"Tentunya sekian puluh tahun mengabdi kepada masyarakat, tentunya cukup banyak jasa yang telah bapak ibu ukir untuk Trenggalek yang kita cintai ini, makanya saya ucapkan terima kasih," tutur Joko Irianto.

 

Dalam penyerahan SK Pensiun tersebut, turut hadir pula Kepala Cabang Taspen Mandiri Kediri serta beberapa Pejabat di lingkup Pemerintah Kabupaten Trenggalek. (Humas Trenggalek)