MENJADI PNS, PENGABDIAN ATAU PEKERJAAN?
Dari judul di atas tidak bisa dipungkiri bahwa keduanya merupakan paradigma PNS saat ini. PNS bekerja sebagai abdi negara dan juga mengabdi kepada masyarakat dengan cara bekerja sebagai PNS. Sebagai pembatas dan pembeda hanyalah benang tipis yang dinamakan porsi atau seberapa banyak kita akan melakukannya, antara bekerja atau mengabdi.
Berbeda cerita apabila kita menengok pada saat belum masuk zaman mileneal, dimana senior kita sudah bekerja menjadi PNS. Menurut ceritanya bahwa PNS kala itu benar-benar memberikan pengabdian mereka.
Dan apabila kita melihat kondisi saat ini bisa dipastikan bahwa menjadi seorang PNS adalah sebagai pekerjaan. Hal ini dapat dilihat dari beberapa indikator yang diantaranya adalah sebagai berikut:
- Untuk menjadi seorang PNS harus melalui proses pelamaran dan kemudian menggunakan sistem seleksi/tes
- Setelah diterima menjadi seorang PNS akan mempunyai hak dan kewajiban yang seimbang
- PNS mendapatkan gaji dan tunjangan yang sepadan dengan kelas serta beban kerja yang dilakukan PNS tersebut
Sedangkan untuk seseorang dikatakan melakukan pengabdian biasanya akan dapat dilihat dari beberapa indikator, diantara lain adalah :
- Sesorang yang hanya mengabdi bisa masuk di suatu pekerjaan tanpa melewati sistem seleksi atau direkrut berdasarkan sistem kekeluargaan dan bahkan ada yang bersifat turun-temurun, dan juga tidak menggunakan proses pelamaran
- Seseorang dikatakan melakukan pengabdian apabila di dalam kegiatan tersebut hanya muncul kewajiban saja tanpa adanya hak atau terdapat kewajiban yang lebih dominan dibandingkan hak, artinya hak dan kewajiban tidak seimbang
- Pengabdian juga memperlihatkan bahwa penghasilan seseorang yang melaksanakan pengabdian akan tidak sepadan dengan apa yang telah dilakukannya
Dari uraian di tersebut benar adanya jikalau menjadi seorang PNS merupakan sebuah pekerjaan. Akan tetapi tidak bisa dipungkiri juga bahwa pekerjaan PNS adalah sebagai abdi masyarakat yang melayani masyarakat, dan juga seorang abdi negara yang juga harus membantu negara dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang memerlukannya.
Oleh karena itu seorang PNS mempunyai fungsi pekerjaan dan juga fungsi pengabdian juga. Artinya dengan seseorang bekerja sebagai PNS maka dia akan menjadi abdi dan memberikan pengabdian. PNS bekerja dalam rangka melaksanakan tugas pekerjaan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya masing-masing, tetapi juga PNS melakukan pengabdian dengan harus menjadi seorang PNS yang profesional dalam rangka pelaksanaan pekerjaan tersebut.
Akhirnya dari sini dapat disimpulkan bahwa menjadi PNS merupakan sebuah pekerjaan dengan bentuk pengabdian. Artinya tidak dapat dipisahkan bahwa menjadi seorang PNS merupakan pekerjaan karena memang itu sebagai salah satu profesi serta salah satu bentuk mata pencaharian (jikalau dilihat dari KTP juga akan tertulis pekerjaan adalah sebagai PNS). Tetapi menjadi seorang PNS juga merupakan pengabdian, karena harus disadari bahwa menjadi PNS berarti siap memberikan pelayanan kepada masyarakat yang membutuhkan untuk dilayani.
Maka menjadi seorang PNS harus siap bekerja mengabdi kepada masyarakat serta nusa bangsa dan negara Indonesia. Semangat bekerja kawan-kawan PNS seluruh Indonesia, tetaplah siap mengabdi demi masyarakat. Menjadi PNS merupakan pekerjaan.
Oleh : SUNU PURWONO, S.Sos ( Analis Kepegawaian pada Badan Kepegawaian Daerah Kab. Trenggalek )
Sumber bkd.trenggalekkab.go.id