500 Lebih Reklame Hajatan Ditertibkan Satpol PP Bersama 3 Pilar
Sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek No 3 Tahun 2012 Tentang Pajak Daerah Reklame & Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 14 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Reklame, bahwa setiap pemasangan reklame wajib memiliki izin dan membayar pajak.
Pada hari Selasa, 25 Mei 2021 , Satpol PP Kabupaten Trenggalek, bersama unsur forpimca kecamatan Munjungan, menertibkan reklame hajatan tak berizin di Kecamatan Munjungan , Kabupaten Trenggalek.
Dalam kegiatan tersebut, Satpol PP berhasil membersihkan sebanyak 505 banner hajatan.
Kegiatan diawali oleh apel yang dipimpin Plt Camat Munjungan dan pengarahan rute oleh Kapolsek Munjungan. Terdapat belasan titik penertiban banner di Kecamatan Munjungan. Banner diamankan lantaran tidak mengantongi ijin dan dipasang tidak pada tempatnya.
Barang bukti, hasil penertiban diamankan di kantor Kecamatan Munjungan. Sumber: satpolppk.trenggalekkab.go.id