Biaya Ditanggung Pemerintah, Bupati Trenggalek Sesalkan Kejadian Penarikan Biaya Perawatan Pasien Covid-19 dan Minta Uang Warga Dikembalikan
Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin menyesalkan kejadian penarikan biaya perawatan dan screening covid kepada salah seorang warga Desa Siki Kecamatan Dongko saat dirawat di Puskesmas di wilayah tersebut. Pasalnya menurut Bupati biaya perawatan pasien covid-19 ditanggung Pemerintah.
Mendengar kabar tersebut Bupati Nur Arifin segera melakukan klarifikasi terhadap Puskesmas dimaksud, Kamis (29/7/2021). "Hari ini saya mengecek kebenaran pemberitaan, ada laporan dari masyarakat dan saya datang langsung ke puskesmas," ungkap Bupati saat mendatangi rumah dan meminta maaf kepada Padi (54) Warga Desa Siki yang mengalami kejadian tersebut.
Bupati Nur Arifin melanjutkan, "Kepada seluruh masyarakat dan juga seluruh fasilitas medis yang ada di Trenggalek, khususnya yang BLU Pemerintah. Pertama yang kami permasalahkan adanya penarikan uang sebesar Rp. 1.300.000. Itu rinciannya untuk perawatan UGD, kemudian perawatan selama di puskesmas dan Rapid Antigen," jelasnya.
Selain itu diterangkan olehnya bahwa aturan tarif hanya berlaku bagi warga yang mengajukan test Covid-19 secara pribadi untuk keperluan seperti persyaratan perjalanan dan lain-lain. Sementara untuk pasien yang datang ke fasilitas kesehatan sudah dalam keadaan sakit lalu dilakukan test Covid-19 untuk keperluan skrining maka biayanya ditanggung oleh pemerintah.
Bupati muda ini juga menyayangkan tindakan Puskesmas Dongko yang membiarkan pasien dengan hasil test antigen rewktif pulang tanpa dilakukan koordinasi dengan satgas Covid-19 ditingkat kecamatan maupun desa.
“Kalaupun masyarakat itu meminta untuk pulang paksa, apalagi sudah ada indikasi reaktif, seharusnya Puskesmas itu koordinasi dengan satgas ditingkat kecamatan maupun tingkat desa untuk dilakukan tindakan yang lebih lanjut,” ujar Bupati Nur Arifin.
“Kalaupun harus terpaksa harus isolasi mandiri dirumah, itupun juga harus diantar, terus diawasi Satgas Desa, jangan kemudian penyelesaiannya harus bayar, KTP, BPJS ditahan, terus toh mereka juga pulang sendiri, lha ini kan masalahnya nggak selesai,” sambungnya
Bupati Nur Arifin berharap ini akan menjadi pembelajaran untuk pelayanan Covid 19. Kalaupun ada orang yang terindikasi Covid-19 meskipun belum menjalani test PCR kemudian tidak mau dirawat dirumah sakit atau meminta cabut paksa harus atas sepengetahuan Satgas Covid-19.
“Jangan kemudian yang penting bayar boleh pulang, bisa tak selesai ini Covid di Trenggalek,” ujarnya.
Bupati Nur Arifin juga menghimbau kepada warga untuk tidak takut untuk dilakukan testing, tracing, dan treatment. Menurutnya semakin cepat ketahuan Covid, semakin cepat ditanggani maka akan semakin cepat sembuh.
“Jangan sampai nanti memaksakan isoman dirumah, terus nanti gejala klinisnya bertambah, terus nanti cari rumah sakit kekurangan ruangan dan segala macam,” tegas Bupati Nur Arifin. Diskominfo Trenggalek