BUPATI NUR ARIFIN HADIRI PARIPURNA PENYAMPAIAN PANDANGAN UMUM FRAKSI TERHADAP RANPERDA PAPBD 2020

berita

11 September 2020

9408
BUPATI NUR ARIFIN HADIRI PARIPURNA PENYAMPAIAN PANDANGAN UMUM FRAKSI TERHADAP RANPERDA PAPBD 2020

Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin hadiri Rapat Paripurna DPRD pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2020, Rabu (9/9/2020).

Saat dikonfirmasi Bupati Nur Arifin menjelaskan paripurna secara umum berkonsentrasi terhadap PAPBD yang waktunya relatif sepit dan juga terkait penanganan Covid di Trenggalek.

"Secara umum menyoroti tentang PAPBD, waktu sempit jadi kegiatan yang akan dilaksanakan seperti apa terus kemudian juga pemantapan terkait dengan penanganan Covid," jelas Bupati saat dikonfirmasi.

"Yang lain-lain seperti bagaimana mensiasati koreksi pendapatan karena terdampak Covid, ya nanti akan kita jawab pada tanggal 14 di paripurna selanjutnya," lanjutnya.

Sementara itu terkait chekcpoint, Bupati mengatakan sudah melakukan evaluasi, berdirinya checkpoint tidak hanya berfungsi untuk mendata para pelaku perjalanan. Namun lebih dari itu Bupati menjelaskan bahwa dari pihak kepolisian juga memberikan masukan terkait keberadaan checkpoint juga untuk menekan angka kriminalitas.

"Sedangkan kalau perbatasan dijaga, kita tahu Covid ekonomi turun pasti kriminalitas meningkat sehingga banyak pertimbangan," ungkapnya.

"Tetapi paling tidak aspirasi sebelum teman-teman dewan meminta itu untuk dievaluasi, kita bersama gugus tugas telah melakukan beberapa serangkaian rapat," imbuhnya melengkapi.

Salah satunya bagaimana lebih mengefisiensi anggaran dengan menggunakan artificial inteligent (AI), pengukuran suhu secara otomatis lewat kerjasama dengan Qlue. Kemudian selanjutnya pengurangan SDM yang tidak perlu, dan saat ini akan dievaluasi kembali.

Lebih lanjut, Mungkin saat ini akan digeser lebih ke arah penerapan Inpres No. 6 dan Perbup No. 31 dimana penegakan disiplin protokol kesehatan. Tetapi Bupati juga meminta nanti kepala Desa, satgas, untuk dikerjasamakan dengan Forum Kemitraan Polisi dan Masyarakat.

Sehingga diharapkan nanti apabila terdapat MOU antara Kepolisian dan pihak desa, satgas yang di desa bisa mengambil langkah-langkah pengambilan tindakan hukuman. Hal ini dikarenakan pada Inpres itu terdapat hukuman disiplin yang bisa di ambil.

"Tetapi kalau penegakan disiplin semua oleh Polisi dan Satpol PP tidak mungkin bisa menegakkan semua di seluruh kabupaten. Jadi harapannya nanti Linmas yang ada di desa, kemudian Satgas itu nanti bisa," tegas Bupati.

"Tapi tidak ada hukuman yang sifatnya denda, tapi hanya kerja sosial," pungkasnya. Diskominfo Trenggalek