BUPATI NUR ARIFIN HADIRI PARIPURNA PENYAMPAIAN PANDANGAN UMUM FRAKSI TERHADAP RANPERDA PAPBD 2020
Bupati
Trenggalek Mochamad Nur Arifin hadiri Rapat Paripurna DPRD pandangan umum
fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2020, Rabu (9/9/2020).
Saat dikonfirmasi Bupati Nur Arifin menjelaskan paripurna
secara umum berkonsentrasi terhadap PAPBD yang waktunya relatif sepit dan juga
terkait penanganan Covid di Trenggalek.
"Secara umum menyoroti tentang PAPBD, waktu sempit jadi
kegiatan yang akan dilaksanakan seperti apa terus kemudian juga pemantapan
terkait dengan penanganan Covid," jelas Bupati saat dikonfirmasi.
"Yang lain-lain seperti bagaimana mensiasati koreksi
pendapatan karena terdampak Covid, ya nanti akan kita jawab pada tanggal 14 di
paripurna selanjutnya," lanjutnya.
Sementara itu terkait chekcpoint, Bupati mengatakan sudah
melakukan evaluasi, berdirinya checkpoint tidak hanya berfungsi untuk mendata
para pelaku perjalanan. Namun lebih dari itu Bupati menjelaskan bahwa dari
pihak kepolisian juga memberikan masukan terkait keberadaan checkpoint juga
untuk menekan angka kriminalitas.
"Sedangkan kalau perbatasan dijaga, kita tahu Covid
ekonomi turun pasti kriminalitas meningkat sehingga banyak pertimbangan,"
ungkapnya.
"Tetapi paling tidak aspirasi sebelum teman-teman dewan
meminta itu untuk dievaluasi, kita bersama gugus tugas telah melakukan beberapa
serangkaian rapat," imbuhnya melengkapi.
Salah satunya bagaimana lebih mengefisiensi anggaran dengan
menggunakan artificial inteligent (AI), pengukuran suhu secara otomatis lewat
kerjasama dengan Qlue. Kemudian selanjutnya pengurangan SDM yang tidak perlu,
dan saat ini akan dievaluasi kembali.
Lebih lanjut, Mungkin saat ini akan digeser lebih ke arah
penerapan Inpres No. 6 dan Perbup No. 31 dimana penegakan disiplin protokol
kesehatan. Tetapi Bupati juga meminta nanti kepala Desa, satgas, untuk
dikerjasamakan dengan Forum Kemitraan Polisi dan Masyarakat.
Sehingga diharapkan nanti apabila terdapat MOU antara
Kepolisian dan pihak desa, satgas yang di desa bisa mengambil langkah-langkah
pengambilan tindakan hukuman. Hal ini dikarenakan pada Inpres itu terdapat
hukuman disiplin yang bisa di ambil.
"Tetapi kalau penegakan disiplin semua oleh Polisi dan
Satpol PP tidak mungkin bisa menegakkan semua di seluruh kabupaten. Jadi
harapannya nanti Linmas yang ada di desa, kemudian Satgas itu nanti bisa,"
tegas Bupati.
"Tapi tidak ada hukuman yang sifatnya denda, tapi hanya
kerja sosial," pungkasnya. Diskominfo Trenggalek