Bupati Pimpin Rapat Ekspose Hasil Finalisasi Pembahasan Rancangan Awal KUA-PPAS 2014

berita

31 October 2014

11431
Bupati Pimpin Rapat Ekspose Hasil Finalisasi Pembahasan Rancangan Awal KUA-PPAS 2014

Rabu, 12 Juni 2013  bertempat di gedung  Bhawarasa Kabupaten Trenggalek telah diselenggarakan Rapat Ekspose Hasil Finalisasi Pembahasan Rancangan Awal KUA-PPAS Kabupaten Trenggalek Tahun 2014. Rapat tersebut dipimpin langsung  Bupati Trenggalek dan  dihadiri oleh Wakil Bupati Trenggalek, Asisten Pemerintahan dan Kesra, Asisten Administrasi Umum dan Seluruh Kepala SKPD Lingkup Pemkab. Trenggalek.
Pada kesempatan tersebut Bupati Trenggalek  dalam pengarahannya menyampaikan  dalam dokumen KUA-PPAS Kabupaten Trenggalek Tahun 2014 harus mengacu pada dokumen perencanaan seperti Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kab. Trenggalek tahun 2010-2015 serta Peraturan Bupati Trenggalek nomor 30 tahun 2013 RKPD Kab. Trenggalek Tahun 2014.

Selain itu rapat juga menyepakati struktur APBD Kabupaten Trenggalek tahun 2014 dengan rincian Pendapatan Daerah, Belanja Daerah dan Pembiayaan Daerah dalam proyeksi APBD 2014 untuk target RPJMD Rp. 36 Triliun serta PPAS 2014 Rp. 40 Triliun. Sementara itu disampaikan juga belanja modal segera diarahkan untuk memenuhi amanat Perpres Nomor 5 Tahun 2010 tentang RPJMN Tahun 2010-2014 dan sesuai Permendagri nomor 7 tahun 2013 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2014 bahwa belanja modal sekurang – kurangnya 30% dari belanja daerah dan memeberikan penekanan agar lebih meningkatkan pengelolaan potensi – potensi sumber pendapatan yang ada di Kabupaten Trenggalek dan dalam hal ini segala masukan sangat diharapkan guna memaksimalkan Perencanaan Pembangunan dan Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan yang tepat sasaran di Tahun 2014 mendatang.” Ungkapnya
Dari hasil pokok – pokok pikiran DPRD hasil reses yang telah diakomodasi melalui proses Musrenbang Kabupaten perlu dipertimbangkan untuk masuk ke dalam KUA PPAS dengan melihat substansi.

Pada kesempatan yang sama Wakil Bupati Trenggalek juga berharap agar BAPPEDA segera menyelesaikan dokumen KUA PPAS dan menyerahkan ke DPRD paling lambat Minggu ke-2 Bulan Juni 2013 sesuai dengan Permendagri 59 tahun 2007 serta agar mengawal Belan Langsung semua SKPD dalam hal sudah sampai sejauh mana capaian indikator kinerja SKPD untuk mewujudkan visi dan misi yang tertuang dalam dokumen RPJMD dan Renstra SKPD. “Tandasnya