Diskominfo Sosialisasikan Perpres No.95 Tahun 2018 tentang SPBE

berita

02 May 2019

10516
Diskominfo Sosialisasikan Perpres No.95 Tahun 2018 tentang SPBE

Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Trenggalek sosialisasikan Peraturan Presiden No.95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik. Sosialisasi berlangsung di gedung Bhawarasa Lt.I dan dibuka langsung oleh Plt.Bupati Trenggalek H.Moch Nur Arifin dan mengundang narasumber Ferry Astika Saputra, ST, M.Sc, Assesor SPBE dan Dosen Politeknik Elektronika Negeri Surabaya, Kamis (2/5).

Dalam laporan yang dibacakan Plt.Kepala Dinas Kominfo Trenggalek, lewat sosialisasi ini diharapkan dapat mendorong pemahaman dan keterpaduan langkah seluruh unsur kelembagaan pemerintahan di lingkungan Pemkab Trenggalek dalam pelaksanaan SPBE.

Sementara Plt.Bupati Nur Arifin saat membuka sosialisasi menyebutkan SPBE memiliki peranan penting dalam mendorong kualitas pelayanan dari pemerintah kepada masyarakat. Khususnya dalam hal transparansi, berbagai kelebihan yang dimiliki oleh SPBE dianggap Plt.Bupati dapat memudahkan masyarakat untuk memperoleh perkembangan informasi apa saja yang berkaitan dengan peningkatan pelayanan publik oleh pemerintah. 

"Contoh kalau mengurus perizinan kita ada sasaran waktu kalau dokumen lengkap katakanlah dalam 5 hari atau 7 hari jadi. Dengan adanya e-tracking perizinan orang bisa tau ada posisi sudah proses dimana, hambatannya dimana dan sebagainya. Kemudian kalau orang tau sistem kepegawaiannya semua sudah online, sekarang dia ada dijabatan mana, sudah ikut diklat apa. Kalau sudah ada prestasi tertentu wajar kalau dia lompat," ungkap Plt.Bupati Nur Arifin.

Pada evaluasi SPBE Tahun 2018, Kabupaten Trenggalek mendapatkan nilai 1.76 dari skala lima. Hal ini mendapatkan perhatian serius dari Plt Bupati Trenggalek untuk terus mendorong seluruh lintas sektor untuk terus bersinergi mendorong peningkatan kualitas penyelenggaraan SPBE kedepan.

"Tidak hanya mengejar nilai SPBE nya, tetapi lebih jauh lagi bagaimana smart regency itu benar-benar bisa kita pertanggungjawabkan kepada masyarakat dengan memberikan pelayanan yang baik," sambungnya.

Sementara itu, narasumber Ferry Astika Saputra, ST, M.Sc menyampaikan beberapa rekomendasi perihal penyelenggaraan SPBE di Kabupaten Trenggalek. Dikatakan olehnya penataan kebijakan adalah hal kunci yang menjadi payung dalam implementasi SPBE di Trenggalek.

"Trenggalek sebenarnya yang pertama adalah masalah kebijakan, jadi kebijakan lebih ditata lagi dan saya kira sudah ada semua terakhir dari organisasi kan mengumumkan itu sudah ada semua. Cuma mungkin belum terkoordinasi dengan baik, inilah yang menjadi masukan sebenarnya. Kemudian yang kedua adalah yang namanya SPBE kita berlatih untuk lintas sektoral jadi selama ini kita kan bekerja masih sendiri-sendiri. Dengan adanya SPBE ini girohnya adalah seluruh OPD akan bekerjasama," ungkap Ferry.

"Dengan masukan-masukan tadi sebenarnya Trenggalek itu sudah siap dan saya optimis mungkin bisa mendapatkan lebih. Dari target nasional itu 2.6 untuk indeks SPBE saya harap mungkin Trenggalek bisa 3 lah di tahun 2020 nanti," pungkasnya. Diskominfo Trenggalek