HUKUMAN DISIPLIN BAGI ASN TRENGGALEK YANG MUDIK
Sikap Pemerintah untuk meredam pendemi COVID-19 sangat serius. Hal ini dapat dilihat dengan telah terbitnya deretan peraturan-peraturan baru yang berkaitan dengan hal tersebut. Berikut ini adalah Surat Edaran (SE) Nomor : 870/ 427 / 406.027/2020 yang ditetapkan oleh Bupati Trenggalek tentang Pedomanan Penjatuhan Hudis (Hukuman Disiplin) Bagi Aparatur Sipil Negara yang melanggar larangan untuk bepergian ke luar daerah / mudik. Lebih lengkap dapat di lihat di bawah ini :