Kabupaten Trenggalek Deklarasi Komitmen Bersama Untuk Wujudkan Kabupaten Bebas Pasung Tanpa Repasung
Dalam rangka mendukung program bebas pasung Jawa Timur tahun 2023 yang telah dicanangkan oleh Gubernur Jawa Timur, Pemerintah Kabupaten Trenggalek Deklarasikan Komitmen bersama untuk mewujudkan Kabupaten terbebas dari pasung.
Komitmen bersama ini ditandai dengan penandatangan deklarasi oleh Wakil Bupati Trenggalek Syah Muhammad Nataneraga bersama stakeholder terkait yang berlangsung di Pendhapa Manggala Praja Nugraha. Rabu, 29 September 2021
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Trenggalek Syah Muhammad Natanegara mengatakan bahwa di Kabupaten Trenggalek dalam data e-pasung Jawa Timur hingga bulan Oktober 2018 tercatat sebanyak 154 orang, sedangkan untuk tahun ini tersisa 12 klien yang sedang menjalani proses penanganan
"Alhamdulillah dari 154 klien pasung, tahun 2021 ini tersisa 4 orang dan 8 orang repasung yang ditangani dalam program bebas pasung Jawa Timur di Kabupaten Trenggalek", Tutur Wabup Syah saat memberikan sambutan
Lebih lanjut, Wabup Syah mengatakan bahwa program tersebut tidak akan berhasil tanpa ijin dan keiklasan dari pihak keluarga. Ia juga berharap adanya program bebas pasung ini klien yang saat ini masih mengikuti rangkaian program segera pulih kesehatannya sehingga pasung di Kabupaten Trenggalek dapat segera tuntas
"Terimakasih kepada Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur yang sudah memfasilitasi kegiatan ini dengan menyusun kegiatan yang terkolerasi dengan UPT yang cocok untuk mengikuti rehabilitasi sosial berkelanjutan", Imbuhnya melengkapi
"Rumah Sakit Jiwa Menur menjadi rujukan perawatan klien pasung Kabupaten Trenggalek tahun 2021 dan kami berharap kerjasama ini akan terus berlanjut untuk penanganan pasien jiwa lainnya dengan terus berkolaborasi dengan RSUD dr. Soedomo Trenggalek dan Puskesmas Jiwa Karanganyar", Tegas Wabup Syah. Diskominfo Trenggalek