Rakor Rencana Pemantauan Pelaksanaan BLT DBHCHT Bagi Buruh Pabrik Rokok di Kabupaten Trenggalek
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 206/PMK.07/2020 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi DBHCHT, Kabupaten Trenggalek mengalokasikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk Buruh Pabrik Rokok melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau maka dilaksanakan kegiatan Rakor Rencana Pemantauan Pelaksanaan BLT DBHCHT bagi Buruh Pabrik Rokok di Kabupaten Trenggalek. Sumber: disperinaker.trenggalekkab.go.id