Kejaksaan Negeri Trenggalek Sosialisasikan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 untuk Tingkatkan Pemahaman PPK Dalam Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah
Kejaksaan Negeri Trenggalek sosialisasikan Perpres
Nomor 16 Tahun 2018 kepada seluruh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang ada di
lingkup Pemkab Trenggalek. Menurut Kajari Trenggalek Lulus Mustofa, SH,
MH, sosialisasi yang berlangsung di Gedung Bhawarasa itu dimaksudkan untuk
meningkatkan pengetahuan tentang azas peraturan para PPK dalam rangka mencegah
kerugian negara saat melakukan proses pengadaan barang/jasa pemerintah, Selasa
(30/10).
Kajari menuturkan, sosialisasi yang di inisiasi oleh
Kejaksaan ini berkaca pada beberapa kejadian hukum yang ada di daerah lain saat
melakukan pengadaan barang dan jasa. Dirinya menyebut pengetahuan baik
itu prosedur dan batasan-batasan mengenai pengadaan barang/jasa harus dipahami
betul oleh PPK, sehingga tidak terjadi sandungan-sandungan hukum saat pengadaan
barang/jasa berlangsung. Mengingat Trenggalek sebagai daerah yang kini
tengah membangun pesat pasti akan berkaitan langsung dengan pengadaan barang
dan jasa.
Masih menurut Kajari, ia ingin mengoptimalkan
keberadaan Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D)
dan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) yang mendapatkan pendampingan
langsung dari Kejaksaan dengan melakukan sharing informasi mengenai tata aturan
pengadaan barang/jasa lewat sebuah sosialisasi. Sehingga setiap
berlangsung pengadaan barang jasa baik PPK maupun pejabat lain yang bertindak
sebagai pengawas pengadaan tetap berada dalam jalur (on the track) dan tidak
menerobos peraturan yang berlaku.
Jangan sampai pekerjaan kita ini dalam hal segi
administrasi maupun pekerjaan dilapangannya tidak sesuai dengan aturan atau
juklak juknis yang harus kita pahami dan kita laksanakan, terang Kajari
Trenggalek.
Kami berharap jangan sampai kejadian di tempat
lain berkaitan dengan tidak taat azas, tidak tahu peraturan pemerintah
berkaitan dengan pengadaan barang/jasa terjadi di Kabupaten Trenggalek yang
kita cintai ini, imbuhnya menegaskan.
Sementara itu Bupati Trenggalek Dr.Emil Elestianto
Dardak, M.Sc yang membuka sosialisasi memandang sosialisasi ini begitu penting,
pasalnya menurut Bupati PPK harus benar-benar mengetahui dan tetap berada
dalam pola serta aturan yang berlaku dalam hal pengadaan barang/jasa supaya
tidak terjadi sandungan hukum. Disaat yang sama, Bupati juga berpesan
kepada para PPK agar anggaran yang ada dapat dibelanjakan sebaik-baiknya.
Jika PPK nya tidak berhasil mengadakan barang
dan jasa, maka kita sudah kehilangan momen dan manfaat kepada masyarakat, pesan Bupati.
Selain itu Bupati juga berpesan kepada PPK agar tetap
memperhatikan kualitas pengerjaan pengadaan barang dan jasa. Sehingga
kedepannya pemanfaatan dari pengadaan barang/jasa yang berhasil dilaksanakan
dapat digunakan dengan baik demi menunjang pelayanan yang diberikan oleh
pemerintah kepada masyarakat. Diskominfo Trenggalek