Kejaksaan Negeri Trenggalek Sosialisasikan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 untuk Tingkatkan Pemahaman PPK Dalam Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah

berita

31 October 2018

16445
Kejaksaan Negeri Trenggalek Sosialisasikan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 untuk Tingkatkan Pemahaman PPK Dalam Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah

Kejaksaan Negeri Trenggalek sosialisasikan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 kepada seluruh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang ada di lingkup Pemkab Trenggalek. Menurut Kajari Trenggalek Lulus Mustofa, SH, MH, sosialisasi yang berlangsung di Gedung Bhawarasa itu dimaksudkan untuk meningkatkan pengetahuan tentang azas peraturan para PPK dalam rangka mencegah kerugian negara saat melakukan proses pengadaan barang/jasa pemerintah, Selasa (30/10).

 

Kajari menuturkan, sosialisasi yang di inisiasi oleh Kejaksaan ini berkaca pada beberapa kejadian hukum yang ada di daerah lain saat melakukan pengadaan barang dan jasa. Dirinya menyebut pengetahuan baik itu prosedur dan batasan-batasan mengenai pengadaan barang/jasa harus dipahami betul oleh PPK, sehingga tidak terjadi sandungan-sandungan hukum saat pengadaan barang/jasa berlangsung. Mengingat Trenggalek sebagai daerah yang kini tengah membangun pesat pasti akan berkaitan langsung dengan pengadaan barang dan jasa.

 

Masih menurut Kajari, ia ingin mengoptimalkan keberadaan Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) dan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) yang mendapatkan pendampingan langsung dari Kejaksaan dengan melakukan sharing informasi mengenai tata aturan pengadaan barang/jasa lewat sebuah sosialisasi. Sehingga setiap berlangsung pengadaan barang jasa baik PPK maupun pejabat lain yang bertindak sebagai pengawas pengadaan tetap berada dalam jalur (on the track) dan tidak menerobos peraturan yang berlaku.

 

Jangan sampai pekerjaan kita ini dalam hal segi administrasi maupun pekerjaan dilapangannya tidak sesuai dengan aturan atau juklak juknis yang harus kita pahami dan kita laksanakan, terang Kajari Trenggalek.

 

Kami berharap jangan sampai kejadian di tempat lain berkaitan dengan tidak taat azas, tidak tahu peraturan pemerintah berkaitan dengan pengadaan barang/jasa terjadi di Kabupaten Trenggalek yang kita cintai ini, imbuhnya menegaskan.

 

Sementara itu Bupati Trenggalek Dr.Emil Elestianto Dardak, M.Sc yang membuka sosialisasi memandang sosialisasi ini begitu penting, pasalnya menurut Bupati  PPK harus benar-benar mengetahui dan tetap berada dalam pola serta aturan yang berlaku dalam hal pengadaan barang/jasa supaya tidak terjadi sandungan hukum.  Disaat yang sama, Bupati juga berpesan kepada para PPK agar anggaran yang ada dapat dibelanjakan sebaik-baiknya.

 

Jika PPK nya tidak berhasil mengadakan barang dan jasa, maka kita sudah kehilangan momen dan manfaat kepada masyarakat, pesan Bupati.

 

Selain itu Bupati juga berpesan kepada PPK agar tetap memperhatikan kualitas pengerjaan pengadaan barang dan jasa. Sehingga kedepannya pemanfaatan dari pengadaan barang/jasa yang berhasil dilaksanakan dapat digunakan dengan baik demi menunjang pelayanan yang diberikan oleh pemerintah kepada masyarakat. Diskominfo Trenggalek