Jangkauan Lebih Luas, Satlantas Polres Trenggalek Sosialisasikan Operasi Zebra Semeru 2018 via Radio

berita

30 October 2018

10092
Jangkauan Lebih Luas, Satlantas Polres Trenggalek Sosialisasikan Operasi Zebra Semeru 2018 via Radio

Polres Trenggalek – Hari pertama Operasi Zebra Semeru 2018, Unit Dikyasa Sarlantas Polres Trenggalek bergerak cepat mensosialisasikan melalui berbagai media. Salah satunya adalah melalui siaran Radio Praja Angkasa yang merupakan radio favorit masyarakat Trenggalek.

Kasatlantas Polres Trenggalek AKP Suprihanto, S.H. mengungkapkan pada dasarnya sosiliasi tentang berlakunya operasi Zebra Semeru 2018 ini sejatinya sudah gencar dilakukan sejak beberapa minggu belakangan.

Agar masyarakat megetahui kemudian tidak kaget jika sewaktu-waktu ada razia dari petugas Kepolisian. Disamping itu, sebagai pengingat juga kepada masyarakat agar lebih tertib berlalu lintas Jelas AKP Suprihanto

Masih kata AKP Suprihanto, radio dipilih sebagai media sosilaisasi mengingat jangkauannya yang lebih luas hingga ke pelosok pedesaan. Menurutnya, penggemar setia radio masih cukup banyak di Trenggalek sehingga bisa getok tular dari mulut ke mulut.

Lebih bisa menjangkau semua lapisan masyarakat. Imbuhnya

Sementara itu, Kanitdikyasa Iptu Agustyo, S.H. ditemani salah seorang penyiar radio RPA FM, dengan cekatan menjelaskan tentang Operasi Zebra Semeru 2018 yang berlangsung selama 14 hari sejak tanggal 30 Oktober hingga 12 November 2018.

Operasi ini mengedepankan kegiatan penegakan hukum disertai kegiatan preemtif dan preventif secara selektif prioritas khususnya bidang lalu lintas Ujar Iptu Agustyo didepan mic.

Lebih lanjut Iptu Agustyo menuturkan, terdapat 7 prioritas sasaran selama operasi zebra semeru 2018 digelar yakni pengemudi yang menggunakan handphone, melawan arus, pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu, pengemudi dibawah umur, Pengendara dan penumpang sepeda motor yang tidak menggunakan helm SNI, berkendara dalam keadaan baru mengkonsumsi narkoba/mabuk, serta pengemudi yang berkendara melebihi batas kecepatan.

Jadi kepada seluruh masyarakat dan pengguna jalan dihimbau untuk mentaati peraturan lalu lintas. Jika melanggar pasti langsung ditindak tegas dengan Tilang Pungkasnya.

Sumber : polrestrenggalek.com