PELUNCURAN APLIKASI QLUE, KINI WARGA TRENGGALEK BISA LAPOR LEBIH MUDAH
Plt.Bupati Trenggalek Moch. Nur Arifin selaku perwakilan dari
Pemerintah Kabupaten Trenggalek secara resmi melakukan penandatanganan
Memorandum of Understanding (MOU) bersama PT.Qlue Performa Indonesia di
Pendhapa Manggala Praja Nugraha dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan
masyarakat di wilayah Kabupaten Trenggalek, Kamis (12/4). Penandatanganan
tersebut merupakan bagian dari rangkaian acara peluncuran aplikasi Qlue bagi
masyarakat Trenggalek, Qlue yang sebelumnya telah sukses di Ibukota Jakarta kini
tengah dicoba oleh Plt. Bupati untuk diterapkan serupa di Kabupaten Trenggalek.
Plt. Bupati Moch.Nur Arifin mengharapkan dengan kehadiran
Qlue, masyarakat Trenggalek bisa memberikan masukan terkait pelayanan publik
dalam bentuk laporan. Dari laporan yang diakomodir oleh aplikasi Qlue ini
nantinya akan ditindaklanjuti oleh para petugas lapangan yang sebelumnya telah
disiapkan oleh Pemkab Trenggalek, dengan begitu masyarakat bisa ikut andil
dalam mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik dalam bentuk laporan
masyarakat.
"Masyarakat tidak perlu datang kekantor dan segala
macam, dengan aplikasi kan kita sudah jelas nggak perlu ngetik banyak-banyak .
Karena kalau aplikasi, nanti tinggal apa masalahnya ada hastagnya habis itu
sudah ada labelnya," terang Plt.Bupati.
Plt. Bupati juga mengatakan bahwa Pemkab Trenggalek telah
bersiap dengan melatih para petugas dari masing-masing OPD yang sangat
berkaitan erat dengan pelayanan. Para petugas tersebut telah dilatih oleh
PT.Qlue bagaimana cara mengakomodir dan menindaklanjuti laporan yang masuk dari
masyarakat.
Rencananya aplikasi ini akan diuji coba diterapkan di
Trenggalek selama 6 bulan, selama 6 bulan itulah Qlue akan terus mengawal
laporan yang masuk dari masyarakat dengan meneruskan kepada petugas yang sesuai
dengan kewenangannya masing-masing.
Lewat aplikasi Qlue, masyarakat bisa memberikan laporan yang
dilengkapi dengan foto. Untuk laporan yang telah diverifikasi oleh pihak Qlue
akan memberikan tanda merah sebagai tanda bahwa ada laporan namun belum
ditindaklanjuti. Kemudian jika laporan tersebut tengah ditindaklanjuti
oleh petugas yang berwenang maka progresnya akan berubah menjadi warna kuning.
Sementara itu untuk laporan yang telah selesai ditindaklanjuti petugas, maka
indikator laporan akan berubah menjadi hijau dengan syarat disertai bukti foto
hasil dari tindaklanjut tersebut. Diskominfo Trenggalek