PEMKAB TRENGGALEK IZINKAN HAJATAN PERNIKAHAN DENGAN PATUHI PROTOKOL KESEHATAN SECARA KETAT DAN DIAWASI SATGAS DESA
Menjawab keluh kesah para pekerja dan pengusaha
seni yang tergabung dalam Paguyuban Sor Terop, Pemerintah Kabupaten Trenggalek
akhirnya mengizinkan hajatan pernikahan selama pada setiap prosesi hajatan
pernikahan bisa mematuhi aturan dan protokol kesehatan secara ketat.
Untuk memberikan gambaran atau acuan bagaimana standar
hajatan yang sesuai dengan protokol kesehatan di era new normal ini, Pemkab
Trenggalek bersama paguyuban ini menggelar simulasi hajatan new normal di
Pendhapa Manggala Praja Nugraha, Selasa (30/6).
Dalam simulasi ini, setiap prosesi pernikahan dilaksanakan
berbeda dengan prosesi pernikahan pada umumnya demi menyesuaikan agar protokol
kesehatan pencegahan covid-19 bisa diterapkan, tanpa harus kehilangan
kesakralan dari hajatan itu sendiri. Mulai dari wajib cuci tangan, penggunaan
masker, faceshield, dan menghindari adanya kontak fisik secara langsung dalam
setiap proses hajatan.
Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin saat dikonfirmasi
menuturkan ada beberapa hal yang diatur dalam hajatan new normal yang
diperbolehkan dimasa pandemi saat ini. Konsepnya tetap dengan protokol
pencegahan penularan covid-19 dimana jumlah tamu undangan dibatasi per satu
waktu satu ruangan, yaitu maksimal 20% sampai 30% dari maksimal kapasitas
ruangan atau maksimal 30 orang.
Mulai dari tamu undangan masuk juga dilakukan pengecekan,
sedangkan untuk tamu undangan atau besan dari luar kota wajib menyertakan surat
keterangan sehat, rapid tes non reaktif ataupun PCR negatif covid.
Selain itu Bupati muda ini juga meminta satgas desa untuk
memastikan pada satu waktu satu desa hanya boleh ada satu hajatan. Aturan ini
dimaksudkan agar gugus tugas tiga pilar bisa mengontrol protokol kesehatan
acara secara ketat.
"Sehingga mungkin nanti yang menjadi baru di era new
normal ini, hajatannya bisa dilaksanakan, tetapi mungkin memakan waktu yang
lebih lama mungkin dari pagi sampai malam karena undangan bergantian 30, 30, 30
begitu," jelas Bupati Arifin.
Lebih lanjut demi meminimalisir resiko penularan dari luar
daerah, vendor pengisi acara yang diperbolehkan hanhalah vendor lokal dari
Kabupaten Trenggalek.
"Dengan harapan karena kita masih meyakini belum ada
transmisi lokal sehingga kita pastikan bahwa pengisi acara vendor kalau di
dalam Trenggalek aman," terangnya.
Kemudian yang kedua tidak ada makan di tempat, jadi nanti
catering langsung di sediakan dalam bentuk bungkusan yang siap dibawa pulang
oleh tamu undangan sehingga tamu tidak berlama-lama saat berada di hajatan.
Disisi lain Bupati Nur Arifin menegaskan telah membuat peraturan
bahwa semua hajatan keramaian harus mendapatkan izin dari Satgas Covid di desa.
Sehingga kalau tidak bisa mematuhi nanti tiga pilar bisa untuk kemudian
memperingatkan untuk melengkapi dulu sebelum acara kembali dilanjutkan.
"Makanya kenapa saya batasi setiap desa hanya boleh satu
hajatan di satu hari, itu agar satgas desa bisa memastikan," tegasnya.
"Ketika salah satu manten dari luar kota, jadi harus
menyertakan surat sehat. Jangan sampai niatnya menyatukan 2 orang keluarga yang
ingin besanan kemudian terus terjadi penyakit," pungkasnya. Diskominfo Trenggalek