Pemkab Trenggalek Melaunching Backbone Data Pokok Pendidikan

berita

09 May 2019

1842
Pemkab Trenggalek Melaunching Backbone Data Pokok Pendidikan

Pemerintah Kabupaten Trenggalek meluncurkan Backbone Data Pokok Pendidikan (Dapodik) 2019 di Aula Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga. Pada kesempatan yang sama juga dilakukan penandatanganan MOU Pemanfaatan Data oleh Kepala Disdikpora Trenggalek, Drs.Kusprigianto, MM dan Drs. Ade Nasrun, M.Si dari Pusat Data Statistik Kementerian Pendidikan Republik Indonesia, Kamis (9/5).

Drs. Ade Nasrun, M.Si yang menjadi narasumber pada kesempatan ini menerangkan bahwa peluncuran data dari pusat ke daerah ini mengikuti Rancangan Peraturan Presiden yang sudah menetapkan tentang konsep satu data. Dapodik yang diperoleh dari sekolah di Trenggalek yang dikirim ke pusat juga bisa dimanfaatkan secara efisien dan efektif oleh Kabupaten Trenggalek secara bersama-sama. 

Dikatakan olehnya data yang disajikan didalam Dapodik sangat bervariasi mulai dari satuan pendidikan, peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan dimana data ini mencakup seluruh jenjang pendidikan mulai dari tingkat pendidikan anak usia dini sampai dengan pendidikan menengah termasuk pendidikan formal dan informal. 

Selain itu juga dapat ditemukan berbagai data kebudayaan, misalnya, jumlah lembaga budaya, bahasa daerah, warisan-warisan budaya tak benda, dan lainnya. Data lainnya juga yang berkaitan dengan pendidikan ada data akreditasi, data bidang studi, data gelar akademik, data keahlian laboratorium, dan data-data lainnya. Sehingga berbagai kebutuhan data mengenai penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten Trenggalek bisa tersinkronisasi secara keseluruhan dan tidak menimbulkan ketimpangan data. 

"Dapodik ini terdiri dari 4 entitas data, data siswa, data guru, data sekolah, dan data subtansi pendidikan. Subtansi pendidikan ini adalah data kurikulum, pelajaranya, peserta pelajarannya," terangnya.

Ditambahkan Ade Nasrun lewat peluncuran Dapodik ini berarti data antara pusat dan di kabupaten sudah sinkron. Pasalnya data yang dikirimkan dari pusat ke Trenggalek merupakan data yang terbaru meskipun dari sisi waktu memang tidak bisa dijamin 100 realtime karena proses perbaikan data bersumber dari sekolah. Dari pusat, provinsi, kabupaten, tidak berhak mengubah data kecuali sekolah itu sendiri yang merubahnya.

"Perbaikan itu tetap membutuhkan proses dari sekolah ke pusat, pusat dilakukan verifikasi validasi baru kita turunkan ke kabupaten/kota, tentu itu membutuhkan waktu," tegasnya.

Lebih lanjut, Ade Nasrun juga menyebutkan dari Kementerian sudah melakukan bimbingan teknis secara berjenjang yang ditujukan bagi petugas teknik di Kabupaten/Kota. 

"Sekolah juga sudah tau jadwal kapan dia sinkron data, kapan data itu dipakai, kapan mereka bisa mengelola bantuan-bantuan itu berdasarkan data yang mereka kirim," pungkasnya. Diskominfo Trenggalek