PEMKAB TRENGGALEK SOSIALISASIKAN APLIKASI SPSE VERSI 4.2 TAHUN 2018
Pemerintah Kabupaten Trenggalek melalui Layanan Pengadaan
Secara Elektronik (LPSE) Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Trenggalek
menyelenggarakan sosialisasi dan pelatihan aplikasi SPSE versi 4.2 bagi
Penyedia, PPK, PPBJ dan Pokja yang bertempat di gedung Bhawarasa, Selasa (27/02)
Dalam sosialisasi dan pelatihan ini materi disampaikan oleh
narasumber dari Biro Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi Jawa
Timur, Drs. Joko Trinantojo, MM selaku Kasubag Kebijakan Pelaksanaan
Pembangunan, yang diikuti oleh 130 peserta yang terdiri dari 60 peserta dari
Asosiasi dan 70 peserta dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Se-Kabupaten
Trenggalek yang terbagi atas dua sesi/gelombang.
Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) merupakan aplikasi
e-Procurement yang dikembangkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah (LKPP) untuk digunakan oleh LPSE di instansi pemerintah seluruh
Indonesia (termasuk Kementerian Keuangan). Aplikasi ini dikembangkan dengan
semangat efisiensi nasional karena tidak memerlukan biaya lisensi. SPSE
dikembangkan oleh LKPP bekerja sama dengan Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg)
untuk fungsi enkripsi dokumen dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
(BPKP) untuk subsistem audit.
Dalam sambutannya Plt. Bupati Trenggalek H. Mochammad Nur
Arifin menyampaikan sosialisasi aplikasi SPSE 4.2 ini sangat penting, bagi
peserta kiranya dapat memahami materi secara cermat serta dapat segera
beradaptasi dengan perubahan terkait kebijakan dan implementasi pengadaan
barang/jasa.
Lebih lanjut beliau menjelaskan digelarnya acara ini
bertujuan untuk memperluas akses e-pengadaan keseluruhan instansi pemerintah,
dan pengguna/user SPSE dapat memahami dan menggunakan aplikasi SPSE versi 4.2
pada proses pengadaan barang/jasa secara elektronik. “Dengan adanya sistem pengadaan
secara elektronik ini proses pengadaan dapat dimonitor, lebih efisien,
transparan serta menerapkan prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat
sehingga dapat dipertanggungjawabkan.â€, imbuhnya. Diskominfo Trenggalek