PEMKAB TRENGGALEK SOSIALISASIKAN APLIKASI SPSE VERSI 4.2 TAHUN 2018

berita

01 March 2018

1690
PEMKAB TRENGGALEK SOSIALISASIKAN APLIKASI SPSE VERSI 4.2 TAHUN 2018

Pemerintah Kabupaten Trenggalek melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Trenggalek menyelenggarakan sosialisasi dan pelatihan aplikasi SPSE versi 4.2 bagi Penyedia, PPK, PPBJ dan Pokja yang bertempat di gedung Bhawarasa, Selasa (27/02)

Dalam sosialisasi dan pelatihan ini materi disampaikan oleh narasumber dari Biro Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur, Drs. Joko Trinantojo, MM selaku Kasubag Kebijakan Pelaksanaan Pembangunan, yang diikuti oleh 130 peserta yang terdiri dari 60 peserta dari Asosiasi dan 70 peserta dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Se-Kabupaten Trenggalek yang terbagi atas dua sesi/gelombang.

Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) merupakan aplikasi e-Procurement yang dikembangkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) untuk digunakan oleh LPSE di instansi pemerintah seluruh Indonesia (termasuk Kementerian Keuangan). Aplikasi ini dikembangkan dengan semangat efisiensi nasional karena tidak memerlukan biaya lisensi. SPSE dikembangkan oleh LKPP bekerja sama dengan Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg) untuk fungsi enkripsi dokumen dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk subsistem audit.

Dalam sambutannya Plt. Bupati Trenggalek H. Mochammad Nur Arifin menyampaikan sosialisasi aplikasi SPSE 4.2 ini sangat penting, bagi peserta kiranya dapat memahami materi secara cermat serta dapat segera beradaptasi dengan perubahan terkait kebijakan dan implementasi pengadaan barang/jasa. 

Lebih lanjut beliau menjelaskan digelarnya acara ini bertujuan untuk memperluas akses e-pengadaan keseluruhan instansi pemerintah, dan pengguna/user SPSE dapat memahami dan menggunakan aplikasi SPSE versi 4.2 pada proses pengadaan barang/jasa secara elektronik. “Dengan adanya sistem pengadaan secara elektronik ini proses pengadaan dapat dimonitor, lebih efisien, transparan serta menerapkan prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat sehingga dapat dipertanggungjawabkan.”, imbuhnya. Diskominfo Trenggalek