PEMKAB TRENGGALEK SOSIALISASIKAN IDENTIFIKASI PEMUKIMAN KEMBALI BAGI WARGA TERDAMPAK PEMBANGUNAN BENDUNGAN BAGONG
Pemerintah Kabupaten Trenggalek terus lakukan sosialisasi terkait
rencana pembangunan Bendungan Bagong di Kecamatan Bendungan. Hal ini
dimaksudkan guna memberikan informasi secara langsung kepada masyarakat
sekaligus menggali masukan lewat diskusi bersama terkait rencana pembangunan
Bendungan Bagong.
Seperti yang dilaksanakan pada Senin (16/9), beberapa
perwakilan warga terdampak pembangunan Bendungan Bagong di Kecamatan Bendungan
berkumpul di Aula Kantor Desa Sumurup. Kedatangan warga terdampak dari 2 desa,
Sumurup dan Sengon ini untuk mengikuti sosialisasi rencana pelaksanaan
identifikasi lapangan dan inventarisasi bagi warga yang menginginkan untuk
menjadi peserta pemukiman kembali.
Proses identifikasi dan inventarisasi dilaksanakan lebih awal
dengan harapan Pemkab Trenggalek dapat mengetahui secara riil seberapa besar
kebutuhan warga terdampak yang menginginkan pemukiman kembali di kawasan hutan,
mengingat di Trenggalek kawasan yang bisa di tempati perumahan berada di
sekitar hutan. Lebih lanjut, untuk menginventarisir keluh kesah serta masukan
warga tersebut Pemkab Trenggalek telah membentuk 10 Pokja dari beberapa OPD
terkait.
Proses ini juga merupakan bagian dari skema cash and carry
yang disiapkan Pemkab Trenggalek untuk ganti rugi bagi warga terdampak. Skema
yang telah disepakati oleh warga ini juga ditujukan guna memberikan keleluasaan
kepada warga untuk memilih tempat dimana mereka akan tinggal sesuai dengan
proses identifikasi yang telah dilakukan.
Ketua Pokja IPPKH dan TMKH, Ariyoga Wahono, S.STP, M.Si
menjelaskan tim identifikasi akan diterjunkan pada hari ini juga untuk
menginventarisir berapa kebutuhan warga terdampak yang menginginkan pemukiman
kembali. "Kami mengidentifikasi pertama penduduk yang menginginkan dia
dimukimkan kembali dimana, dari situ kan kita akan mengidentifikasi jumlahnya
berapa, kebutuhan luas lahan berapa, sama lokasi yang diinginkan berapa. Itu
sebagai bahan kami untuk tukar menukar kawasan hutan," jelas Ariyoga.
"Tukar menukar kawasan hutan itu harus jelas lokasi
kawasan hutan yang dimau itu kan dimana," imbuhnya melengkapi.
Ditambahkan olehnya tindak lanjut dari identifikasi akan
didapat sebuah gambaran terhadap warga terdampak yang memang butuh pemukiman
kembali. Terutama bagi warga yang terkena dampak langsung dalam waktu dekat,
seperti pembuatan jalan akses, bangunan utama, pengelak sungai.
"Mereka yang bangunannya kena kan memang harus segera di
relokasi, tidak mungkin kan kita hanya berikan ganti rugi. Misal setelah kita
berikan ganti rugi mereka mau kemana kita tidak peduli, itu yang utama,"
pungkasnya. Diskominfo Trenggalek