Pemkab Trenggalek Sosialisasikan Standrt Layanan Informasi Publik (SLIP) Tingkat Desa

berita

19 October 2021

826
Pemkab Trenggalek Sosialisasikan Standrt Layanan Informasi Publik (SLIP) Tingkat Desa

Dalam rangka mendukung serta mewujudkan keterbukaan informasi publik hingga ke tingkat Desa. Pemerintah Kabupaten Trenggalek melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinas Kominfo) menggelar sosialisasi tentang Standar Layanan Informasi Publik (SLIP) Desa yang berlangsung  di Hotel Bukit Jaas Permai. Senin, (18/10)

Sebanyak 80 Kepala Desa hadir dalam kegiatan sosialisasi yang dibuka langsung oleh Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Trenggalek Edif Hayunan Siswanto, S.Sos, M.Si

Melalui kegiatan sosialisasi ini diharapkan Pemerintah  Desa dapat memahami pentingnya Keterbukaan Informasi Publik, kewajiban sebagai Badan Publik serta membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

Selain itu, Pemerintah Desa dengan mudah dapat mengimplementasikan penyelenggaraan  layanan Informasi Publik sehingga hak-hak  masyarakat untuk mengetahui dan mengakses  Informasi Publik dapat terwujud dan berdampak  pada meningkatnya partisipasi aktif masyarakat dalam membangun Desa

Dikonfirmasi usai membuka acara sosialisasi, Kepala Dinas Kominfo Edif Hayunan Siswanto, S.Sos, M.Si mengatakan bahwa dengan adanya Perki No. 1 Tahun 2018, Desa sebagai Badan Publik wajib menyediaan informasi berupa informasi berkala, serta merta dan setiap saat sebagai bentuk keterbukaan infomasi yang disediakan kepada masyarakat.

Edif Hayunan juga berharap kepada desa-desa yang baru saja mendapatkan bekal untuk segera mempersiapkan PPID Desa di masing-masing Desa agar segera dapat terwujud

"Jadi saat ini era keterbukaan informasi publik sehingga desa diharapkan bisa untuk segera mengimplementasikan undang-undang nomor 14 tahun 2008 dan juga perki nomor 1 tahun 2018," tutur Kadis Kominfo Trenggalek.

"Harapannya tahun 2022 desa-desa sudah membentuk ppid desa sesuai dengan struktur yang telah dijelaskan oleh narsum, target kami disetiap kecamatan paling tidak minimal harus ada 1 ppid desa yang terbentuk," ungkapnya melengkapi.

Sementara itu, Komisioner Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Jawa Timur A. Nur Aminuddin, S.Ag, MM selaku pemateri sangat mengapresiasi kegiatan sosialisasi yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Trenggalek.

"Saya mengapresiasi yang telah dilakukan oleh kominfo Trenggalek dalam hal ini meminta Kepala Desa dan mengundang Kepala Desa untuk menaati ketentuan keterbukaan infomasi publik undang-undang nomor 14 tahun 2008 dan membentuk PPID tingkat desa," ujarnya.

"Ini harapan kami ditingkat desa nanti ada transparansi kebijakan lewat peraturan komisi infomasi no 1 tahun 2018 tentang standar layanan infomasi publik di tingkat Desa, mudah-mudahan berhasil dan sukses," sambungnya. Diskominfo Trenggalek