PEMKAB TRENGGALEK TERAPKAN PROBITY ADVICE UNTUK MENDORONG PENGADAAN BARANG DAN JASA DI TRENGGALEK LEBIH TRANSPARAN DAN AKUNTABEL

berita

31 January 2018

1932
PEMKAB TRENGGALEK TERAPKAN PROBITY ADVICE UNTUK MENDORONG PENGADAAN BARANG DAN JASA DI TRENGGALEK LEBIH TRANSPARAN DAN AKUNTABEL

Pemerintah Kabupaten Trenggalek terus berupaya berinovasi dalam memberikan pelayanan pengadaan barang dan jasa yang lebih transparan dan akuntabel. Gerak cepat inovasi Pemkab Trenggalek ini dituangkan dalam kerjasama "Modernisasi Pengadaan Barang dan Jasa" dengan menggandeng Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) sebagai lembaga pemerintah yang memiliki kredibilitas tinggi dalam pengadaan barang dan jasa. Untuk mendorong hal tersebut Pemkab Trenggalek mengundang M.Aris Supriyanto, Direktur advokasi dan penyelesaian sanggah wilayah I LKPP di gedung Bhawarasa untuk memberikan pemahaman kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam acara sosialisasi modernisasi pengadaan barang dan jasa, Selasa (30/1).

Modernisasi pengadaan barang dan jasa dilingkungan pemerintah kini tidak bisa hanya dipandang sebelah mata, mengingat hal ini sangat erat kaitannya dengan berbagai pelayanan kepada masyarakat. Dalam hal pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah, tentu akan menemui berbagai dinamika dan kondisi yang berbeda-beda pada setiap progresnya. Apabila paket pengadaan yang akan dikerjakan memiliki risiko tinggi dan bernilai besar, para pengelola pengadaan dapat meminta pendampingan dengan melakukan probity advice.

Probity advice adalah salah satu program yang dibuat oleh LKPP sebagai advisor (pemberi masukan) untuk memberikan pendampingan kepada OPD selaku advisee (penerima masukan) agar pelaksanaan pengadaan dapat berjalan dengan lebih efektif dan efisien tanpa menghilangkan tujuan utama dari pengadaan itu sendiri, yaitu pengadaan barang dan jasa yang berkualitas sesuai dengan kebutuhan OPD masing-masing.

Probity advice memiliki tiga tahapan  yang dimulai dari persiapan, yaitu membuat perencanaan probity ruang lingkup dan kewenangan masing-masing pihak. Sedangkan tahap keduanya adalah pelaksanaan yang difasilitasi oleh aplikasi yang membuat pertemuan antara advisor (penasehat) dan advisee akan menjadi sangat jarang karena sudah terfasilitasi dalam bentuk aplikasi. Ketiga adalah pelaporan, advisor akan memiliki kewenangan untuk mendapatkan dokumen pengadaan. Akan tetapi keseluruhan proses advice ini tidak akan memindahkan tanggungjawab dari advisee ke advisor, sehingga seluruh data dan kebijakan pengadaan yang dibuat tetap menjadi tanggungjawab advisee itu sendiri.

Bupati Trenggalek Dr.Emil Elestianto Dardak, M.Sc. yang membuka acara sosialisasi ini mengharapkan probity advice dapat menjadi dukungan moril untuk menegakkan integritas OPD dalam pengadaan barang dan jasa, sehingga panitia pengadaan dapat bekerja sesuai aturan dan juga dengan hati serta perasaan yang tenang.

"Manfaatkanlah moment dimana kita mendapatkan probity advice, probity ini ditujukan untuk memberikan arti bagaimana proses dari perencanaan sampai implementasi itu dilakukan, kita bisa mendapatkan masukan mengenai bagaimana menjaga integritas itu langsung dari LKPP," ungkap Bupati

Dirinya juga menambahkan bahwa Pemkab Trenggalek saat ini telah membahas dengan Kejaksaan Tinggi dalam menyusun rencana aksi bersama Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dalam hal ini Inspektorat Trenggalek dengan Kejaksaan Negeri Trenggalek. Pembahasan ini dilakukan untuk meningkatkan lagi analisa dan tindak lanjut terhadap potensi permasalahan yang ada dalam pelaksanaan kegiatan pemerintah. APIP juga diharapkan akan lebih bersinergi lagi dengan Kejaksaan untuk benar-benar lebih proaktif dalam menindaklanjuti hal-hal yang menjadi konsen pemerintah, termasuk meminimalisir adanya mark-up atau penyelewengan hasil pekerjaan yang tidak sesuai sehingga transparansi dan pengadaan barang dan jasa yang berkualitas dapat terwujud. Diskominfo Trenggalek