PEREKAMAN SIDIK JARI MENUJU PENERAPAN ABSENSI ONLINE TERINTEGRASI

berita

02 April 2018

1760
PEREKAMAN SIDIK JARI MENUJU PENERAPAN ABSENSI ONLINE TERINTEGRASI

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana ketentuan BAB VI Penilaian Kinerja dan Disiplin Pasal 229 ayat (2) bahwa “Instansi Pemerintah wajib melaksanakan penegakan disiplin”. Penerapan sistem absensi online merupakan salah satu upaya Pemerintah Kabupaten Trenggalek dalam meningkatkan kedisiplinan, citra, kerja dan kinerja instansi pemerintah menuju ke arah profesionalisme untuk menunjang terciptanya pemerintahan yang baik dan secara otomatis membuat pengawasan Kinerja semakin efektif karena seluruh data kehadiran PNS di tiap Perangkat Daerah akan terkoneksi langsung dengan server Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Trenggalek. Sistem ini diimplementasikan beriringan dengan menggunakan Mesin Fingerprint sebagai perangkat wajib untuk melakukan absensi fingerprint dan Raspberry Pi (single board computer) sebagai penghubung mesin Fingerprint ke Sistem Absensi Online. Oleh karena itu dengan mesin tersebut otomatis tidak akan dapat dimanipulasi, sehingga proses yang yang dilakukan dapat menghasilkan suatu laporan dengan cepat dan akurat, serta dapat meningkatkan pemahaman dan informasi kepada masyarakat umum dan Aparatur Sipil Negara tentang disiplin dan Kinerja Pegawai khususnya di Lingkup Pemerintah Kabupaten Trenggalek.

Sehubungan dengan hal tersebut Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Trenggalek beserta Tim pada tahap awal ini mulai tanggal 14 Maret 2018 melaksanaan kegiatan perekaman spacement PNSdi seluruh Dinas, Badan, Kantor, Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat, Satpol PP, Kecamatan, Kelurahan, RSUD, Puskesmas, SMPN hingga ke 14 UDPK Kabupaten Trenggalek.

Mengenai kendala yang dihadapi, ada beberapa Perangkat Daerah yang belum tersedianya jaringan internet kabel. Kendala tersebut bisa diatasi dengan menggunakan Modem dan Router. Hal yang berhubungan dengan teknis dan Kebijakan akan di sosialisasikan lebih lanjut oleh Badan Kepegawaian Daerah. Diskominfo Trenggalek