Pertanggungjawaban APBD 2020 Disetujui Oleh DPRD Trenggalek
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Trenggalek menyetujui Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun 2020 menjadi Peraturan Daerah, Rabu (30/6/2021).
Persetujuan ini berlangsung dalam Rapat Paripurna yang dihadiri Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin. Bupati menyebut secara umum DPRD Trenggalek dapat menerima pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2020.
"Hari ini telah disepakati Perda tentang pertanggungjawaban APBD Tahun 2020, DPRD sudah bisa menerima," tutur Bupati Nur Arifin saat dikonfirmasi.
Keberhasilan capaian pada Tahun 2020 menurut Bupati merupakan perwujudan kerja keras seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.
Dalam rapat paripurna kali ini juga disampaikan 2 (dua) Ranperda Kabupaten Trenggalek dari unsur Eksekutif dan 5 Ranperda usulan dari Legislatif.
Kedua Ranperda tersebut meliputi Ranperda penyerahan prasarana sarana, dan utilitas umum perumahan dan permukiman. Sedangkan usulan Ranperda kedua adalah pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah.
"Kalau yang dari Pemerintah Kabupaten 2 Perda itu satu untuk serah terima utilitas yang telah dibangun oleh swasta dan segala macam ke Pemerintah Daerah," jelas Bupati.
"Terus kemudian kedua menyesuaikan dengan Undang-Undang pengelolaan keuangan yang terbaru," lanjutnya menutup. Diskominfo Trenggalek