RAKOR PEMAJUAN HAM
Diperolehnya penghargaan Kabupaten Peduli Hak Asasi Manusia
(HAM) oleh Kabupaten Trenggalek pada bulan Desember 2017 lalu, tidak lantas
membuat Pemerintah Kabupaten Trenggalek berhenti mendukung peningkatkan
kualitas penegakan HAM di Trenggalek. Salah satunya adalah menyelaraskan
berbagai tugas, fungsi, dan kebijakan dari masing-masing Organisasi Perangkat
Daerah (OPD) dengan mengedepankan aspek kemanusiaan dan menjunjung tinggi HAM
sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar 45.
Demi mendukung keberlanjutan dari beberapa hal diatas, Pemkab
Trenggalek menggelar rapat koordinasi pemajuan HAM dan kabupaten peduli HAM
yang diselenggarakan di gedung Bhawarasa, Rabu (24/1). Mengundang berbagai
instansi terkait, rapat ini menghadirkan narasumber dari Kepala Sub Bidang
Pemajuan HAM Kemenkumham, Suprihatiningsih, SH, dan Kepala Bantuan Hukum Biro
Hukum Setda Provinsi Jatim, Mafud, SH, M.Si. Berbagai permasalahan yang dibahas
dalam rapat ini diantaranya adalah pemajuan HAM dan Kabupaten/Kota peduli
HAM.
Pemajuan HAM sendiri merupakan salah satu implementasi
dari pelaksanaan dan pelaporan aksi HAM yang merupakan amanat dari Peraturan
Presiden Nomor 75 Tahun 2015. Dimana dalam peraturan tersebut mengatur
beberapa pelaksanaan dan pelaporan yang menjadi kewajiban pemerintah daerah
untuk ditindak lanjuti, sedangkan untuk pelaksanaan dan pelaporan ini
pemerintah daerah diwajibkan setidaknya dilakukan 3 hingga 4 kali dalam setiap
tahunnya kepada Kemenkumham.
Untuk Kabupaten Trenggalek sendiri saat ini masuk dalam
kategori tertib pelaksanaan atau pelaporan HAM mulai dari pelaporan B4,
B6, B09, B12. Tidak banyak dari seluruh kabupaten/kota di Jawa Timur yang
mendapatkan predikat ini, hanya ada 13 dari keseluruhan 38 kabupaten/kota di
Jawa Timur yang mendapatkannya. Hal ini menandakan Pemkab Trenggalek
sungguh-sungguh dan berkomitmen kuat untuk mengawal pelaksanaan dan pelaporan
HAM yang ada di Kabupaten Trenggalek.
Sementara itu Kepala Sub Bidang Pemajuan HAM Kemenkumham,
Suprihatiningsih, SH yang menjadi narasumber pada rakor kali ini juga
mengapresiasi atas capaian Pemkab Trenggalek mengawal pelaksanaan dan pelaporan
HAM ini. Dirinya mengatakan bahwa dengan pelaksanaan dan pelaporan HAM yang
tertib, maka Trenggalek memang pantas dan layak jika tahun 2017 lalu mendapatkan
penghargaan sebagai "Kabupaten Peduli HAM".
"Penghargaan peduli HAM itu mencerminkan bahwa
Trenggalek sudah maju HAM-nya, darimana ? 7 hak dan 83 indikator bisa diisi
(Trenggalek) semua, berarti sudah the best of the best", ungkapnya.
Dirinya juga menambahkan dengan adanya koordinasi yang kuat
dari berbagai instansi di Trenggalek, maka implementasi HAM di Trenggalek dapat
semakin berkembang ke arah yang lebih baik. Sehingga setiap lini kebijakan yang
dibuat oleh pemerintah daerah sama sekali tidak ada yang bertentangan dengan
HAM dan tetap berlandaskan dengan nilai-nilai kemanusiaan. Diskominfo Trenggalek