Ranperda Perubahan APBD Trenggalek Tahun 2021 Disetujui DPRD Menjadi Perda

berita

01 October 2021

1251
Ranperda Perubahan APBD Trenggalek Tahun 2021 Disetujui DPRD Menjadi Perda

Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kabupaten Trenggalek Tahun 2021 akhirnya disetujui DPRD menjadi Peraturan Daerah dalam rapat paripurna yang digelar Kamis (30/9/2021).

Persetujuan Perda PABD ini ditandai dengan penandatanganan persetujuan bersama antara Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin dengan Ketua DPRD Trenggalek, Samsul Anam.

Dalam Perda PABD 2021 ini memuat anggaran pendapatan dan belanja sebagai berikut. Anggaran pendapatan sebesar Rp 1.827.554.904.060, pendapatan daerah tersebut berasal dari pendapatan asli daerah, dana perimbangan, dan lain lain pendapatan daerah yang sah.

Sedangkan anggaran belanja sebesar Rp 2.032.599.204.779, besaran belanja tersebut digunakan untuk belanja operasional, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer.

Kemudian defisit sebesar Rp 205.045.110.719, penerimaan pembiayaan sebesar Rp.211.575.110.719, dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp.6.530.000.000, serta pembiayaan netto sebesar Rp.205.045.110.719.

Ranperda PAPBD ini sebelum ditetapkan menjadi Perda dan diundangkan akan dimintakan terlebih dahulu evaluasi dari Gubernur Jawa Timur.

Dengan persetujuan ini, Bupati Nur Arifin menyebut akan segera mengeksekusi kegiatan pembangunan setelah Perda ini mendapatkan evaluasi dari Gubernur Jawa Timur.

"Hasil akhirnya sudah disetujui artinya semua asumsi sudah bisa diterima dan selanjutnya kita mintakan evaluasi dari Gubernur kemudian nanti kita laksanakan kegiatan-kegiatannya," tuturnya.

Beberapa hal terkait asumsi seperti pembangunan yang kemarin ada Silpa kemudian akan dilakukan redistribusi menjadi kegiatan lain.

Selanjutnya mengenai pembentukan Perusahaan Daerah Jwalita Energi, Bupati Nur Arifin menjelaskan "itu juga sudah masuk termasuk pengalihan aset yang kemarin masih di catat di dalam kekayaan daerah yang belum dipisahkan dan sekarang sudah didalam PAPBD ini sudah dipisahkan menjadi kekayaan daerah yang dipisahkan," ungkapnya.

"Termasuk juga asumsi nanti adanya pencairan dana dari alokasi pinjaman PEN juga dimasukan kedalam unsur pembiayaan. Diskominfo Trenggalek