SATPOL PP TRENGGALEK GELAR OPERASI GAKDA
Trenggalek,
MIP
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Trenggalek kembali melakukan
penertiban reklame dibeberapa titik ruas Jalan di wilayah Kecamatan Kota
Trenggalek hingga Kecamatan Pogalan. (16/09)
Puluhan
reklame (Spanduk, Banner & Baliho) berhasil ditertibkan dalam operasi
penertiban tersebut.Reklame tersebut ditertibkan lantaran tidak memenuhi persyaratan
tata cara pemasangan banner yang benar sesuai Perbup Trenggalek nomor 14 Tahun
2014 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Reklame, Seperti : salah pemasangan,
habis masa izin, tidak berizin dan reklame rusak.
Menurut peraturan yang ada petugas Satpol PP mempunyai kewenangan untuk menyita reklame yang terbukti melanggar aturan untuk selanjutnya barang bukti reklame dibawa ke kantor Satpol PP. satpolppk.trenggalekkab.go.id