SEKDA TRENGGALEK INSTRUKSIKAN BENTUK TKPRD

berita

15 February 2018

10744
SEKDA TRENGGALEK INSTRUKSIKAN BENTUK TKPRD

Rencana Tata Ruang Daerah merupakan suatu hal yang sangat penting demi menentukan desain penataan pembangunan suatu kabupaten/kota, pasalnya penataan ruang daerah sangat berpengaruh untuk menentukan pemerintah dalam membuat kebijakan yang salah satunya dalam hal perizinan.
 
Dengan terbitnya Permendagri Nomor 116 Tahun 2017 yang menggantikan Permendagri Nomor 50 Tahun 2009 mengenai pengelolaan Tata Ruang Daerah, Pemkab Trenggalek menyikapinya dengan mengambil langkah membentuk Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD) menggantikan Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD), Selasa (13/2).
 
TKPRD adalah tim ad-hoc yang dibentuk untuk mendukung pelaksanaan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang penataan ruang di provinsi dan di kabupaten/kota dan mempunyai fungsi membantu pelaksanaan tugas Gubernur dan Bupati/Walikota dalam koordinasi penataan ruang di daerah.
 
Selain itu TKPRD juga merupakan lembaga yang mempunyai peran sangat strategis dalam kegiatan penataan ruang, baik pada aspek perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, maupun pengendalian pemanfaatan ruang serta melibatkan peran dan integrasi lintas sektor dan daerah. Meskipun memiliki struktur organisasi yang hampir sama dengan BKPRD, namun Sekretariat TKPRD berada pada dinas yang menyelenggarakan sub urusan penataan ruang yaitu Dinas Pekerjaan Umun dan Perumahan Rakyat (PUPR).
 
Plt Sekda Trenggalek, Drs Kusprigianto, M.M, saat menyampaikan materi sosialisasi mengenai Permendagri Nomor 116 Tahun 2017 ini menginstruksikan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait agar segera ditindaklanjuti dengan penerbitan Surat Keputusan (SK) TKPRD yang menggantikan SK BPKRD.
"Segera tindaklanjuti dengan pembuatan SK TKPRD, sehingga proses dari pelaporan kegiatan ini secepatnya bisa dijalankan," tegasnya.
 
Berpindahnya sekretariat leading sektor urusan penataan ruang yang semula dari Bappeda kepada Dinas PUPR tidak akan merubah standar operasional prosedur dari pelayanan perizinan itu sendiri. Sehingga bagi masyarakat yang ingin mengurus perizinan tentang usaha tidak akan tetap mendapatkan kemudahan perizinan usaha sehingga bagi madyarakat yang ingin mengurus perizinan usaha tidak akan terganggu dan akan tetap mendapatkan kemudahan selama itu tidak melanggar konsep tata ruang daerah dan aturan yang berlaku. Diskominfo Trenggalek