SEKDA TRENGGALEK INSTRUKSIKAN BENTUK TKPRD
Rencana Tata Ruang Daerah merupakan suatu hal yang sangat
penting demi menentukan desain penataan pembangunan suatu kabupaten/kota, pasalnya
penataan ruang daerah sangat berpengaruh untuk menentukan pemerintah dalam
membuat kebijakan yang salah satunya dalam hal perizinan.
Dengan terbitnya Permendagri Nomor 116 Tahun 2017 yang
menggantikan Permendagri Nomor 50 Tahun 2009 mengenai pengelolaan Tata Ruang
Daerah, Pemkab Trenggalek menyikapinya dengan mengambil langkah membentuk Tim
Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD) menggantikan Badan Koordinasi Penataan
Ruang Daerah (BKPRD), Selasa (13/2).
TKPRD adalah tim ad-hoc yang dibentuk untuk mendukung
pelaksanaan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang penataan ruang di
provinsi dan di kabupaten/kota dan mempunyai fungsi membantu pelaksanaan tugas
Gubernur dan Bupati/Walikota dalam koordinasi penataan ruang di daerah.
Selain itu TKPRD juga merupakan lembaga yang mempunyai peran
sangat strategis dalam kegiatan penataan ruang, baik pada aspek perencanaan
tata ruang, pemanfaatan ruang, maupun pengendalian pemanfaatan ruang serta
melibatkan peran dan integrasi lintas sektor dan daerah. Meskipun memiliki
struktur organisasi yang hampir sama dengan BKPRD, namun Sekretariat TKPRD
berada pada dinas yang menyelenggarakan sub urusan penataan ruang yaitu Dinas
Pekerjaan Umun dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Plt Sekda Trenggalek, Drs Kusprigianto, M.M, saat
menyampaikan materi sosialisasi mengenai Permendagri Nomor 116 Tahun 2017 ini
menginstruksikan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait agar segera
ditindaklanjuti dengan penerbitan Surat Keputusan (SK) TKPRD yang menggantikan
SK BPKRD.
"Segera tindaklanjuti dengan pembuatan SK TKPRD,
sehingga proses dari pelaporan kegiatan ini secepatnya bisa dijalankan,"
tegasnya.
Berpindahnya sekretariat leading sektor urusan penataan ruang
yang semula dari Bappeda kepada Dinas PUPR tidak akan merubah standar
operasional prosedur dari pelayanan perizinan itu sendiri. Sehingga bagi
masyarakat yang ingin mengurus perizinan tentang usaha tidak akan tetap
mendapatkan kemudahan perizinan usaha sehingga bagi madyarakat yang ingin
mengurus perizinan usaha tidak akan terganggu dan akan tetap mendapatkan
kemudahan selama itu tidak melanggar konsep tata ruang daerah dan aturan yang
berlaku. Diskominfo
Trenggalek