Setiap hari Kamis, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Trenggalek akan mengenakan pakaian adat tradisional

inovasi

05 March 2021

11657
Setiap hari Kamis, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Trenggalek akan mengenakan pakaian adat tradisional

Penggunaan pakaian adat sebagai pakaian dinas ASN tersebut tertuang dalam Perbup No.6 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 57 Tahun 2020 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara.

Peraturan ini berlaku mulai awal Maret 2021. Selain itu, ketentuan penggunaan pakaian adat tradisional ini juga sebagai upaya melestarikan dan mengembangkan warisan budaya asli Trenggalek.

Untuk ASN laki-laki pakaian adat yang dikenakan berupa Baju Surjan lengkap dengan jarik batik motif Trenggalek dan blangkon kalijagan serta papan nama dan lencana Korpri.

Bagi ASN perempuan mengenakan kebaya lengan panjang bahan polos serta jarik batik motif Trenggalek lengkap dengan papan nama serta lencana Korpri.

Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin menuturkan ingin membawa kultur baru dengan menggunakan pakaian adat tradisional sebagai pakaian dinas ASN.

"Saya membawa kultur baru, budaya baru, nanti setiap hari Kamis kita pakai baju adat, semoga nanti bisa membawa aura berbeda di Trenggalek," tutur Bupati Nur Arifin saat dikonfirmasi usai memimpin rapat bersama OPD di aula Bappeda Litbang.

"Dari sisi kerja juga tidak bosan di kantor, nanti juga bisa memicu ekonomi lokal yang berbasis kearifan lokal," tambahnya melengkapi.

"Syukur-syukur di desa bisa di inplementasikan sehingga nanti desa wisatanya bisa terkesan lebih natural dan lebih alami," pungkasnya. Diskominfo Trenggalek