Tekan Angka Kenaikan Kasus Covid-19, Pemkab Trenggalek Terapkan Kebijakan PPKM
Mengantisipasi semakin meningkatnya kasus terkonfirmasi positif Covid-19, Pemerintah Kabupaten Trenggalek menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai tanggal 11 Januari hingga 25 Januari 2021.
Kebijakan ini diumumkan oleh Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin bersama seluruh Forkopimda dalam teleconfrence bersama seluruh Camat dan Kepala Desa dari Smart Center, Senin (11/1/2021).
Disampaikan oleh Bupati Nur Arifin, berdasarkan data kasus terupdate pada 9 Januari, ada 1112 yang terkonfirmasi positif dan 76% persen diantaranya dinyatakan sembuh. Sedangkan sisanya masih dalam perawatan dan ada juga yang meninggal sebanyak 59 orang atau 4,87%.
Adapun hal-hal yang diatur yaitu membatasi aktifitas di tempat kerja bagi seluruh perkantoran baik pemerintahan maupun swasta dengan menerapkan work from home (WFH) 50% dari jumlah pegawai. Kemudian pembelajaran dilaksanakan secara online.
Untuk sektor esensial, bisa beroperasi 100% dengan menerapkan protokol kesehatan. Untuk restoran, makan dan minum di tempat dibatasi hanya untuk 25%, sedangkan layanan pesan antar diijinkan sesuai jam operasional yang berlaku.
Untuk pusat perbelanjaan di pusat kota juga dibatasi hingga pukul 19:00 WIB. Kegiatan konstruksi dilaksanakan 100% dengan prokes, sedangkan tempat ibadah 50% dengan prokes, dan untuk kegiatab sosial dan budaya diberhentikan sementara kecuali kegiatan yang tidak bisa ditunda.
Kebijakan ini diumumkan oleh Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin bersama seluruh Forkopimda dalam teleconfrence bersama seluruh Camat dan Kepala Desa dari Smart Center, Senin (11/1/2021).
Disampaikan oleh Bupati Nur Arifin, berdasarkan data kasus terupdate pada 9 Januari, ada 1112 yang terkonfirmasi positif dan 76% persen diantaranya dinyatakan sembuh. Sedangkan sisanya masih dalam perawatan dan ada juga yang meninggal sebanyak 59 orang atau 4,87%.
Adapun hal-hal yang diatur yaitu membatasi aktifitas di tempat kerja bagi seluruh perkantoran baik pemerintahan maupun swasta dengan menerapkan work from home (WFH) 50% dari jumlah pegawai. Kemudian pembelajaran dilaksanakan secara online.
Untuk sektor esensial, bisa beroperasi 100% dengan menerapkan protokol kesehatan. Untuk restoran, makan dan minum di tempat dibatasi hanya untuk 25%, sedangkan layanan pesan antar diijinkan sesuai jam operasional yang berlaku.
Untuk pusat perbelanjaan di pusat kota juga dibatasi hingga pukul 19:00 WIB. Kegiatan konstruksi dilaksanakan 100% dengan prokes, sedangkan tempat ibadah 50% dengan prokes, dan untuk kegiatab sosial dan budaya diberhentikan sementara kecuali kegiatan yang tidak bisa ditunda.
Adapun kegiatan PPKM ini akan diikuti oleh 2 kegiatan lain, yang pertama adalah operasi yustisi yang akan dilakukan oleh seluruh aparatur pemerintah TNI Polri di berbagai tempat.
Dan juga akan dilakukan screening resiko dalam wilayah dengan melakukan rapid antibody dan PCR Swab.
"Kita akan memiliki tim rapid antibody hunter dan swab hunter khususnya bagi zona oranye dan juga kuning akan segera kita laksanakan selama masa 11 Januari hingga 25 Januari," ungkapnya.
Diharapkan mereka yang beresiko akan di screening lebih awal agar kita bisa melindungi tingkat kefatalan yang lebih parah," lanjutnya.
Selanjutnya Bupati juga menginstruksikan bagi Dinkesdalduk KB untuk menambah bed dan triase pemilahan secara lebih baik terkait siapa saja yang diperbolehkan isolasi mandiri dan isolasi di asrama maupun rumah sakit.
Kepada desa desa juga diminta untuk mengaktifkan kembali satgas desa dan kampung tangguh di desanya masing-masing.
"Saya minta dukungan dan gotong royong seluruh pihak untuk mensukseskan PPKM selama masa yang terjadi di Jawa Bali kita ikut dukung," kata Bupati Arifin.
"Kita dukung misi kemanusiaan ini untuk melindungi dan mengurangi angka kematian di Kabupaten Trenggalek akibat wabah Covid-19," pungkasnya. Diskominfo Trenggalek