TRENGGALEK TANGGAP DARURAT COVID-19, PEMKAB BATASI AKSES MASUK TRENGGALEK HANYA BISA MELALUI 3 CHECKPOINT DURENAN, TUGU DAN PANGGUL

berita

30 March 2020

9660
TRENGGALEK TANGGAP DARURAT COVID-19, PEMKAB BATASI AKSES MASUK TRENGGALEK HANYA BISA MELALUI 3 CHECKPOINT DURENAN, TUGU DAN PANGGUL

Ditetapkannya status tanggap darurat bencana wabah covid-19, Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin memutuskan untuk memberlakukan pembatasan akses masuk Kabupaten Trenggalek hanya bisa melalui 3 titik checkpoint di Durenan, Tugu, dan Panggul, Minggu (29/3). Selain pembatasan akses, Bupati juga memerintahkan jajarannya untuk melakukan identifikasi total bagi setiap orang yang masuk Trenggalek melalui 3 checkpoint tersebut. "Kami memutuskan memberlakukan kebijakan "Pembatasan Akses Masuk" dalam rangka "Identifikasi Total" kepada semua orang yang masuk ke wilayah juridiksi Kabupaten Trenggalek," tegas Bupati Nur Arifin saat menggelar jumpa pers secara teleconfrence.

Untuk memastikan seluruh penumpang telah melalui pemeriksaan medis checkpoint, setiap kendaraan yang masuk Kabupaten Trenggalek akan ditandai dengan penempelan stiker dari Dinas Perhubungan dan pemberian tanda gelang dari Dinas Kesehatan. "Setiap kendaraan dan orang yang masuk agar memudahkan pelacakan, akan diberikan tanda. Kami berharap tanda ini bisa diidentifikasi dengan mudah hingga ketingkat desa guna melakukan pembinaan, khususnya bagi mereka yang harus melaksanakan karantina dirumah," terang Bupati Nur Arifin.

Lebih lanjut, guna mengoptimalkan pembatasan akses masuk tersebut, selain 3 titik checkpoint yang ditentukan, seluruh jalan akses masuk perbatasan Kabupaten Trenggalek dengan kabupaten lain dinyatakan ditutup.

Meskipun tidak menerapkan lockdown, namun Bupati Nur Arifin memastikan lewat pembatasan akses masuk ini setiap orang yang masuk akan diidentifikasi secara total kesehatannya, sehingga resiko orang terjangkit covid-19 masuk wilayah Kabupaten Trenggalek bisa ditekan seminimal mungkin.

Pembatasan akses ini dimaksudkan agar semua orang yang masuk apalagi berkontak erat dengan wilayah dan negara zona merah agar dapat terdata secara keseluruhan (teridentifikasi total dan menyeluruh) oleh petugas gabungan di checkpoint, mendapatkan pelayanan kesehatan (observasi) dan dipantau pergerakannya agar disiplin melakukan isolasi atau karantina mandiri dirumah, atau tindakan kesehatan lain sesuai protokol kesehatan yang berlaku.

"Akan tetapi saya ingatkan kepada masyarakat, jangan memberi stigma/menilai kurang baik/ mencurigai atau mencemooh mereka yang baru datang dari luar, meskipun berstatus ODR, ODP maupun PDP. Mari kita saling menguatkan dan bersatu-padu memberikan edukasi yang baik dan penuh kasih kepada mereka agar mengkarantina diri dirumah jika tanpa gejala," tutur Bupati.

Lebih lanjut dijelaskan oleh Bupati Nur Arifin, atas nama hukum tertinggi keselamatan rakyat dan demi kemaslahatan, Bupati menghimbau sesuai Surat Fatwa MUI nomor 14/2020 bahwa dalam keadaan darurat, sholat jumat, dapat diganti dengan melaksanakan shalat dhuhur dirumah.

"Namun demikian kami tahu bahwa pertimbangan Kyai, Ulama dan Para Takmir Masjid dan Mushola adalah acuan bagi umat dan jamaah. Maka, kami ucapkan terimakasih kepada Para Kyai, Ulama serta para takmir masjid mushola yang senantiasa melaksanakan langkah-langkah pencegahan penyebaran virus corona serta membimbing, mengedukasi masyarakat dan umat agar senantiasa hidup bersih, mencuci tangan, menjaga wudhu, menjaga jarak, serta mendukung gerakan #dirumahsaja," ucapnya.
"Sekali lagi ini bukan "lockdown", melainkan pembatasan akses masuk guna melaksanakan identifikasi total dalam rangka mitigasi resiko bencana penyebaran wabah virus corona, covid-19," pungkasnya. Diskominfo Trenggalek