13 ODGJ Dibebaskan Dari Pasung, Bupati Nur Arifin : Ini Upaya Memuliakan Manusia
Sebanyak 13 Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di Kabupaten Trenggalek dibebaskan dari pasung. Evakuasi pembebasan pasung oleh tim medis dan sosial ini disaksikan langsung oleh Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin bersama Forkopimda dan Kepala Dinas Provinsi Jawa Timur, Senin (14/6/2021).
Setelah dibebaskan dari pasung, 13 ODGJ tersebut selanjutnya akan mendapatkan perawatan medis secara bertahap di Rumah Sakit Jiwa Menur Surabaya. Sedangkan bagi yang memerlukan rehabilitasi akan mendapatkan penanganan di UPT Pondok Sosial milik Pemprov Jatim.
Bupati Nur Arifin menyebut pembebasan pasung ini sebagai upaya untuk memuliakan manusia khususnya penderita ODGJ yang sama-sama memiliki hak hidup sebagai warga negara secara layak.
“Ini memuliakan manusia, bahwa mereka semua juga punya hak hidup yang layak, kemudian mendapatkan perawatan yang layak,” tuturnya.
"Kemudian kalau memang ada masalah dari sisi klinis, dari sisi kejiwaan, harus diselesaikan secara medis maupun psikologis. Bukan kemudian dipenjarakan seperti bukan manusia itu yang kita harapkan sebenarnya," lanjutnya.
Pemimpin muda ini menyampaikan upaya pembebasan pasung ini juga sejalan dengan cita-cita Gubernur Jawa Timur Khofifah yang menegaskan bahwa Jawa Timur harus bebas pasung.
Disisi lain, Pemkab Trenggalek saat ini juga tengah mempersiapkan shelter untuk kasus baru yang kemungkinan bisa muncul di tahun-tahun mendatang. Hal ini dimaksudkan demi memastikan ketika mereka dikembalikan kepada keluarga dalam keadaan sehat.
Lebih lanjut, Bupati Nur Arifin menegaskan Pemkab Trenggalek terus berupaya melakukan pemenuhan hak bagi ODGJ. Termasuk memastikan dalam hal administrasi kependudukan agar hak-hak mereka sebagai warga negara dapat terpenuhi dengan baik.
Kepala Dinsos PPPA Trenggalek, dr.Ratna Sulistyowati membenarkan total ODGJ yang dibebaskan pasung hari ini ada 13 orang. 12 orang diantaranya akan dirawat di RSJ Menur sedang sisanya 1 orang dibawa ke RSUD dr.Soedomo .
"Total saat ini ada 16, tapi yang pasung murni sebenarnya 4. Yang 12 adalah repasung, jadi dulu sudah pernah kita bebaskan kita obatkan ternyata setelah kembali pulang itu mereka dipasung kembali," jelasnya.
Perempuan yang gemar mengendarai motor Trail ini juga menyampaikan kegiatan pembebasan pasung ODGJ ini berbeda dengan kegiatan pembebasan sebelumnya.
Dimana setelah dibebaskan para ODGJ ini akan dirawat di RSJ Menur. Setelah itu akan mendapatkan rehabilitasi di Pondok Sosial milik Pemprov Jatim.
Dan selama direhabilitasi kalau mereka mampu dilatih, mereka akan diberikan pelatihan-pelatihan membuat keterampilan dan sebagainya. Sehingga diharapkan dapat mendorong kesembuhan pasien dan memacu untuk tidak kambuh sakit kembali.
dr.Ratna menyebut permasalahan repasung atau pemasungan kembali menjadi perhatian serius Dinsos PPPA. Kendala terbesarnya adalah keluarga yang belum bisa menerima secara utuh proses penyembuhan penderita ODGJ.
Untuk itu dr.Ratna mengajak keluarga pasien ODGJ agar tidak mengucilkan dan membantu mengawal proses penyembuhan total keluarga yang menderita ODGJ. Keberlangsungan mengkonsumsi obat juga diharapkan olehnya mampu dikawal oleh keluarga agar penderita ODGJ bisa sembuh secara maksimal. Diskominfo Trenggalek