35 ASN Pemkab Trenggalek Terima SK Kenaikan Pangkat
Sebanyak 35 Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kabupaten Trenggalek menerima petikan Surat Keputusan (SK) Kenaikan Pangkat di Aula BKD Trenggalek, Senin (24/5/2021).
Penerima kenaikan pangkat ini terdiri dari pangkat IVc sebanyak 12, serta pangkat IVa dan IVb sebanyak 23 orang ASN.
Kepala Bidang Mutasi BKD Trenggalek, Tanto Riyadi menyampaikan penyerahan kenaikan pangkat hari ini merupakan sisa dari periode 1 April 2021.
“Mestinya kita sampaikan di periode 1 April 2021 kemarin. Tetapi karena prosesnya berada di Presiden yaitu di BKN Jakarta sehingga membutuhkan waktu,” jelasnya.
Dari 659 usulan, ditetapkan 644 orang berhak dan ditetapkan menerima SK kenaikan pangkat sedangkan sisanya sebanyak 15 orang belum menerima kenaikan karena tidak memenuhi syarat.
Tanto juga berharap diterimanya hak dengan kenaikan pangkat ini menambah motivasi dan semangat kerja menjalankan tugas kewajiban sebagai abdi negara.
"Harapannya ketika Pemerintah sudah memberikan hak kepada PNS, maka diharapkan PNS melaksanakan kewajibannya," ungkapnya.
"Untuk melakukan salah satunya tugas sesuai ketentuan sekaligus diukur mrlalui e kinerja. Paling tidak harus seiring dengan kenaikan pangkat yang disampaikan," pungkasnya. Diskominfo Trenggalek