Begini Penjelasan Bupati Nur Arifin Terkait Aturan Larangan Mudik dan Skema Pelaksanaan Ibadah Hari Raya Idul Fitri di Trenggalek

berita

05 May 2021

9821
Begini Penjelasan Bupati Nur Arifin Terkait Aturan Larangan Mudik dan Skema Pelaksanaan Ibadah Hari Raya Idul Fitri di Trenggalek

Guna mencegah dan mengantisipasi lonjakan kasus penyebaran Covid-19, Pemerintah Pusat memberlakukan aturan terkait pelarangan mudik melalui Surat Edaran KaSatgas Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah.

Melalui surat edaran ini, pemerintah tegas melarang masyarakat melakukan kegiatan mudik lebaran tahun ini demi melindungi masyarakat dari penularan virus Corona. Larangan ini diberlakukan untuk moda transportasi darat, laut dan udara selama 6 - 17 Mei 2021.

Menanggapi arahan ini, Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin menyebutkan Pemkab Trenggalek mempedomani aturan dari Pemerintah Pusat tersebut bahwa Kabupaten Trenggalek masuk kedalam Rayon 4 pembagian di wilayah Polda Jawa Timur.

Selain Trenggalek, di Rayon 4 ada Jombang, Nganjuk, Kota Kediri, Tulungagung, dan Kabupaten Blitar.

Hal ini disampaikan Bupati Nur Arifin saat dikonfirmasi usai meresmikan program Harmonis Mantap bersama Kapolres Trenggalek dan Dandim 0806 di Desa Bendorejo Pogalan, Senin (4/5/2021).

"Sehingga kalau didalam satu rayon itu diperbolehkan melakukan perjalanan. Tetapi yang dari luar rayon itu tidak boleh masuk kecuali diizinkan ada surat izin keluar masuk, surat tugas bagi yang bertugas, dan disertai dengan tes PCR," terang Bupati Nur Arifin.

Maka dengan begitu yang dilakukan penyekatan untuk pembatasan perjalanan adalah di perbatasan Trenggalek-Ponorogo dan perbatasan Trenggalek-Pacitan. 2 perbatasan ini dilakukan penyekatan karena Ponorogo dan Pacitan masuk kedalam rayon lain yaitu Rayon 5.

Sementara itu terkait dengan skema pelaksanaan Ibadah Hari Raya Idul Fitri, zonasi PPKM Mikro yang masih oranye dan merah tidak diperkenankan melaksanakan Shalat Ied berjamaah di Masjid.

"Tapi insyaallah di Trenggalek yang paling berat zonanya hanya kuning kalau di zona PPKM Mikro," ungkap Bupati.

"Kita melarang untuk melaksanakan di lapangan atau tempat terbuka yang mengumpulkan masa, jadi dilaksanakan di lingkungannya masih-masing dengan keluarga dan komunitas terkecil masing-masing.  Sedangkan untuk wisata masih tetap dibuka untuk lokal," pungkasnya. Diskominfo Trenggalek