Buka Rapat Kerja Bersama BNN, Bupati Nur Arifin Dukung Gerakan Hidup 100 Persen di Kabupaten Trenggalek
Membuka rapat kerja pemberdayaan masyarakat anti narkoba di lingkungan pemerintah bersama BNNK Trenggalek, Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin sampaikan dukungan terhadap gerakan hidup 100 persen, Selasa (28/9/2021).
Sebagaimana diketahui bersama gerakan hidup 100 persen ini merupakan upaya dari Pemerintah Pusat dalam program implementasi dari program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) guna mengajak masyarakat untuk sadar, sehat, produktif, dan bahagia tanpa menggunakan narkoba.
Untuk itu, Bupati muda ini menyebut Pemerintah Kabupaten Trenggalek siap bersinergi bersama instansi lain guna mendukung pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di Kabupaten Trenggalek.
"Ayo kita sengkuyung bersama-sama demi mendukung terciptanya hidup 100 persen tanpa narkoba di Kabupaten Trenggalek," tuturnya.
Sebagaimana diketahui, Pemkab Trenggalek selama ini telah menggulirkan regulasi untuk mendukung program tersebut. Peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah Trenggalek Nomor 4 Tahun 2017 tentang fasilitasi pencegahan dan penanggulangan narkoba.
Sementara itu, Kepala BNNK Trenggalek David Andar Hutapea menyebut peredaran gelap narkoba di masa pandemi covid-19 belum juga berhenti.
David mengungkap bahwa permasalahan peredaran narkoba sudah ada di depan mata. Pria kelahiran kota Medan ini juga mengapresiasi langkah Pemkab Trenggalek dari sisi regulasi untuk mencegah peredaran gelap narkoba di masyarakat.
Dengan dukungan dari Pemkab Trenggalek ini, David meyakini BNNK Trenggalek bisa menjangkau komunitas dan kelompok masyarakat untuk secara lebih gencar mengkampanyekan pencegahan peredaran gelap narkoba.
"Mudah mudahan dapat bermanfaat guna menjaga kelangsungan generasi muda kita yang bersih dari penyalahgunaan narkoba," ujarnya. Diskominfo Trenggalek