BUPATI TRENGGALEK SERAHKAN 611 SERTIFIKAT TANAH PROGRAM PTSL PADA MASYARAKAT DESA GAMPING
Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin menyerahkan
611 sertifikat tanah dari program sertifikasi Pendaftaran Tanah Sistematis
Lengkap (PTSL) kepada masyarakat Desa Gamping Kecamatan Suruh, Kamis (11/6).
Dengan penyerahan ini, Bupati Nur Arifin ingin memastikan
bahwa program PTSL dari Presiden Jokowi bisa terlaksana dengan baik di
Kabupaten Trenggalek. Sehingga hak-hak masyarakat dalam hal kepemilikan tanah
bisa diakui secara sah dan dilindungi oleh negara. .
"Alhamdulilah hari ini haknya sebagai warga masyarakat
kepemilikan asetnya atau tanahnya diakui oleh negara, sudah ada sertifikatnya
sehingga bernilai lebih baik," tutur Bupati Nur Arifin didalam sambutannya.
Selain itu, Bupati menyebut dengan adanya program PTSL ini
bisa menjadi jalan bagi masyarakat untuk mengembangkan ekonomi. Pasalnya aset
yang dimiliki akan memiliki nilai lebih baik jika telah disertai dengan
sertifikat yang resmi diakui secara sah oleh negara.
Lebih lanjut mengenai tantangan new normal kedepan, pemimpin
muda ini mengatakan virus corona telah menyebar ke seluruh dunia namun sampai
saat ini obat atau vaksinnya belum ditemukan. Tapi virus ini bisa dicegah,
untuk itu Bupati mengajak masyarakat untuk selalu memakai masker dan menjaga jarak
sesuai protokol kesehatan.
"Alhamdulilahnya di Kabupaten Trenggalek ini dari 14
yang dinyatakan positif, 11 sudah sembuh dari corona. Dan 3 diantaranya itu
tidak dirawat di rumah sakit tapi hanya di rawat di ruang isolasi,"
terangnya.
Dijelaskan oleh pemimpin muda ini kasus positif corona di
Kabupaten Trenggalek semuanya didominasi kluster pemudik yang memiliki riwayat
dari luar kota atau daerah terjangkit.
Sementara itu Kepala Desa Gamping, Puguh Arbiantoro
mengatakan hingga Bulan Juni Tahun 2020 ini, sedikitnya ada 611 dari total 3699
bidang tanah di Desa Gamping Kecamatan Suruh yang berhasil diterbitkan
sertifikatnya. Sedangkan untuk pendaftaran yang sudah di proses oleh Badan
Pertanahan Nasional (BPN) berjumlah kurang lebih 2000 bidang tanah.
"Masyarakat Desa Gamping dengan adanya PTSL ini sangat
senang sekali, karena dulunya kan program PRONA itu kan cuma dijatah 100 orang
per Desa. Jadi masyarakat itu karena memang mayoritas petani agak keberatan
kalau ngurus sertifikat sendiri," jelas Puguh.
Dikesempatan yang sama Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN)
Trenggalek, Kusworo Samsi menerangkan bahwa proses PTSL di Desa Gamping
terbilang paling cepat jika dibandingkan dengan daerah lain. Hal ini
disampaikan olehnya mengingat kesiapan Desa Gamping dalam mengikuti program
PTSL dinilai cukup bagus.
Kusworo menambahkan, di Tahun 2020 ini BPN Trenggalek
menargetkan ada 60.000 bidang tanah yang diterbitkan bisa diterbitkan
sertifikatnya lewat program PTSL dari 29 desa di Kabupaten Trenggalek. Namun
dikarenakan adanya penghematan anggaran (saving) ditengah pandemi, maka saat
ini program PTSL hanya dimungkinkan memproses 17.000 sertifikat dari 17 Desa
saja. Diskominfo Trenggalek