BUPATI TRENGGALEK SERAHKAN 611 SERTIFIKAT TANAH PROGRAM PTSL PADA MASYARAKAT DESA GAMPING

berita

12 June 2020

11053
BUPATI TRENGGALEK SERAHKAN 611 SERTIFIKAT TANAH PROGRAM PTSL PADA MASYARAKAT DESA GAMPING

Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin menyerahkan 611 sertifikat tanah dari program sertifikasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada masyarakat Desa Gamping Kecamatan Suruh, Kamis (11/6).

Dengan penyerahan ini, Bupati Nur Arifin ingin memastikan bahwa program PTSL dari Presiden Jokowi bisa terlaksana dengan baik di Kabupaten Trenggalek. Sehingga hak-hak masyarakat dalam hal kepemilikan tanah bisa diakui secara sah dan dilindungi oleh negara. .
"Alhamdulilah hari ini haknya sebagai warga masyarakat kepemilikan asetnya atau tanahnya diakui oleh negara, sudah ada sertifikatnya sehingga bernilai lebih baik," tutur Bupati Nur Arifin didalam sambutannya.

Selain itu, Bupati menyebut dengan adanya program PTSL ini bisa menjadi jalan bagi masyarakat untuk mengembangkan ekonomi. Pasalnya aset yang dimiliki akan memiliki nilai lebih baik jika telah disertai dengan sertifikat yang resmi diakui secara sah oleh negara.

Lebih lanjut mengenai tantangan new normal kedepan, pemimpin muda ini mengatakan virus corona telah menyebar ke seluruh dunia namun sampai saat ini obat atau vaksinnya belum ditemukan. Tapi virus ini bisa dicegah, untuk itu Bupati mengajak masyarakat untuk selalu memakai masker dan menjaga jarak sesuai protokol kesehatan.

"Alhamdulilahnya di Kabupaten Trenggalek ini dari 14 yang dinyatakan positif, 11 sudah sembuh dari corona. Dan 3 diantaranya itu tidak dirawat di rumah sakit tapi hanya di rawat di ruang isolasi," terangnya.

Dijelaskan oleh pemimpin muda ini kasus positif corona di Kabupaten Trenggalek semuanya didominasi kluster pemudik yang memiliki riwayat dari luar kota atau daerah terjangkit.

Sementara itu Kepala Desa Gamping, Puguh Arbiantoro mengatakan hingga Bulan Juni Tahun 2020 ini, sedikitnya ada 611 dari total 3699 bidang tanah di Desa Gamping Kecamatan Suruh yang berhasil diterbitkan sertifikatnya. Sedangkan untuk pendaftaran yang sudah di proses oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) berjumlah kurang lebih 2000 bidang tanah.

"Masyarakat Desa Gamping dengan adanya PTSL ini sangat senang sekali, karena dulunya kan program PRONA itu kan cuma dijatah 100 orang per Desa. Jadi masyarakat itu karena memang mayoritas petani agak keberatan kalau ngurus sertifikat sendiri," jelas Puguh.

Dikesempatan yang sama Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Trenggalek, Kusworo Samsi menerangkan bahwa proses PTSL di Desa Gamping terbilang paling cepat jika dibandingkan dengan daerah lain. Hal ini disampaikan olehnya mengingat kesiapan Desa Gamping dalam mengikuti program PTSL dinilai cukup bagus.

Kusworo menambahkan, di Tahun 2020 ini BPN Trenggalek menargetkan ada 60.000 bidang tanah yang diterbitkan bisa diterbitkan sertifikatnya lewat program PTSL dari 29 desa di Kabupaten Trenggalek. Namun dikarenakan adanya penghematan anggaran (saving) ditengah pandemi, maka saat ini program PTSL hanya dimungkinkan memproses 17.000 sertifikat dari 17 Desa saja. Diskominfo Trenggalek