DINAS KOMINFO DORONG LAYANAN LAPOR! BERJALAN LEBIH BAIK DAN SISTEMATIS
Ingin perkuat garda layanan pengaduan masyarakat, Dinas
Komunikasi dan Informatika kumpulkan pejabat penghubung dari beberapa
Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam rangka penyusunan Standar Operasional
Prosedur (SOP) pengelolaan pengaduan masyarakat. Rapat penyusunan SOP pengaduan
masyarakat yang berlangsung di Aula Hotel Hayam Wuruk ini dipimpin oleh Kepala
Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik, Agung Yudyana, S.H, M.H
dengan difasilitasi oleh Kolaborasi Masyarakat dan Pelayanan untuk Kesejahteraan
(KOMPAK), Kamis (8/2).
Penyusunan SOP pengelolaan pengaduan masyarakat oleh Pemkab
Trenggalek saat ini merupakan suatu hal yang sangat vital dan tidak bisa
dipandang sebelah mata, pasalnya pengaduan yang bersumber langsung dari
masyarakat bisa menjadi tolak ukur kinerja pemerintah, dan erat kaitannya
dengan upaya peningkatan pelayanan publik dari pemerintah kepada masyarakat.
Kini Kabupaten Trenggalek juga telah menerapkan terobosan pengaduan masyarakat
yang sudah biasa dikenal nama Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat
(LAPOR!). LAPOR! sendiri merupakan suatu program gagasan dari pemerintah pusat
untuk memudahkan masyarakat dalam menyampaikan aspirasi maupun aduan terkait
pelayanan pemerintahan baik ditingkat pusat maupun daerah.
Implementasi LAPOR! di Trenggalek juga sudah mendapatkan
antusiasme yang tinggi dari masyarakat, berbagai aduan maupun aspirasi yang
masuk juga terbilang cukup banyak sepanjang tahun 2017 lalu yakni sejumlah 171
aduan yang masuk.
Menurut Agung Yudyana,S.H, M.H, Kabid PIKP Dinas Kominfo
Trenggalek, SOP layanan pengaduan masyarakat yang dibahas pada rapat tersebut
merujuk pada Permendagri nomor 52 tahun 2011. Dirinya menegaskan SOP pengaduan
masyarakat harus terstruktur dengan baik agar memudahkan bagi para pejabat penghubung
dalam mengelola aduan yang masuk, sehingga aduan yang masuk dari masyarakat
dapat diproses lebih cepat tanpa menerobos aturan yang ada.
"SOP (pengaduan) harus tertulis, baku, berkaitan dengan
tugas pemerintah dalam hal ini menerima aspirasi ataupun berupa pengaduan
daripada rakyat," ungkapnya.
Dengan adanya masukan dari pejabat penghubung mengenai SOP
pengelolaan pengaduan masyarakat ini, diharapkan aduan yang masuk bisa dikelola
dengan lebih baik dan sistematis lagi, baik itu dari segi mekanisme, maupun
berapa lama atau kecepatan dari aduan yang masuk hingga pada tahap aduan
tersebut ditangani. Diskominfo Trenggalek