DINAS KOMINFO DORONG LAYANAN LAPOR! BERJALAN LEBIH BAIK DAN SISTEMATIS

berita

12 February 2018

1798
DINAS KOMINFO DORONG LAYANAN LAPOR! BERJALAN LEBIH BAIK DAN SISTEMATIS

Ingin perkuat garda layanan pengaduan masyarakat, Dinas Komunikasi dan Informatika kumpulkan pejabat penghubung dari beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam rangka penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) pengelolaan pengaduan masyarakat. Rapat penyusunan SOP pengaduan masyarakat yang berlangsung di Aula Hotel Hayam Wuruk ini dipimpin oleh Kepala Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik, Agung Yudyana, S.H, M.H dengan difasilitasi oleh Kolaborasi Masyarakat dan Pelayanan untuk Kesejahteraan (KOMPAK), Kamis (8/2).

Penyusunan SOP pengelolaan pengaduan masyarakat oleh Pemkab Trenggalek saat ini merupakan suatu hal yang sangat vital dan tidak bisa dipandang sebelah mata, pasalnya pengaduan yang bersumber langsung dari masyarakat bisa menjadi tolak ukur kinerja pemerintah, dan erat kaitannya dengan upaya peningkatan pelayanan publik dari pemerintah kepada masyarakat. Kini Kabupaten Trenggalek juga telah menerapkan terobosan pengaduan masyarakat yang sudah biasa dikenal nama Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!). LAPOR! sendiri merupakan suatu program gagasan dari pemerintah pusat untuk memudahkan masyarakat dalam menyampaikan aspirasi maupun aduan terkait pelayanan pemerintahan baik ditingkat pusat maupun daerah.

Implementasi LAPOR! di Trenggalek juga sudah mendapatkan antusiasme yang tinggi dari masyarakat, berbagai aduan maupun aspirasi yang masuk juga terbilang cukup banyak sepanjang tahun 2017 lalu yakni sejumlah 171 aduan yang masuk.

Menurut Agung Yudyana,S.H, M.H, Kabid PIKP Dinas Kominfo Trenggalek, SOP layanan pengaduan masyarakat yang dibahas pada rapat tersebut merujuk pada Permendagri nomor 52 tahun 2011. Dirinya menegaskan SOP pengaduan masyarakat harus terstruktur dengan baik agar memudahkan bagi para pejabat penghubung dalam mengelola aduan yang masuk, sehingga aduan yang masuk dari masyarakat dapat diproses lebih cepat tanpa menerobos aturan yang ada.

"SOP (pengaduan) harus tertulis, baku, berkaitan dengan tugas pemerintah dalam hal ini menerima aspirasi ataupun berupa pengaduan daripada rakyat," ungkapnya.

Dengan adanya masukan dari pejabat penghubung mengenai SOP pengelolaan pengaduan masyarakat ini, diharapkan aduan yang masuk bisa dikelola dengan lebih baik dan sistematis lagi, baik itu dari segi mekanisme, maupun berapa lama atau kecepatan dari  aduan yang masuk hingga pada tahap aduan tersebut ditangani. Diskominfo Trenggalek