Dukung Pemenuhan Hak Anak dan Cegah Perkawinan Anak, Pesan Bupati Nur Arifin Saat Pisah Sambut Ketua Pengadilan Agama Trenggalek
Lepas kepindahan tugas Ketua Pengadilan Agama Trenggalek, Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin titipkan pesan upaya pemenuhan hak-hak anak dan upaya pencegahan perkawinan anak kepada pejabat yang baru.
Hal ini disampaikan Bupati Nur Arifin saat menghadiri pisah sambut Ketua PA Trenggalek, didampingi Wakil Bupati Syah Natanegara dan jajaran Forkopimda di Pendhapa Manggala Praja Nugraha, Jumat (9/9/2022).
Bupati Trenggalek berpesan, karena daerahnya berkomitmen dan konsen terhadap kabupaten layak anak. Selain itu Kabupaten Trenggalek juga mendeklarasikan 0 perkawinan anak. Diharapkan Bupati ada sinergi yang baik antara Pemkab dan Pengadilan Agama dalam upaya pemenuhan hak anak serta pencegahan perkawinan anak didaerahnya.
Di kesempatan ini, Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Trenggalek, A. Zahri mendapatkan tugas baru menjadi Wakil Ketua Pengadilan Agama Kelas 1 A Bangkalan. Sedangkan posisinya digantikan oleh Samsul Amri. Tak hanya itu, Pengadilan Agama Trenggalek dalam kesempatan ini naik kelas, dari Pengadilan Agama Kelas 1 B naik menjadi Kelas 1 A.
Pria yang akrab disapa Mas Ipin ini menuturkan, "Kita doakan semoga pak Zahri beserta ibu dan juga bapak Moehamad Fathnan beserta seluruh keluarga besar Pengadilan Agama Kabupaten Trenggalek senantiasa mendapatkan kesuksesan. Dan terima kasih atas jasa dan sumbangsihnya selama ini," ucap Bupati Trenggalek.
Saya doakan senantiasa mendapatkan kesuksesan karir di tempat kerja yang baru. Semoga semakin meroket terus," lanjutnya.
Sedangkan untuk Pak Samsul Amri, Bupati Nur Arifin mengucapkan selamat datang dan selamat bertugas di Trenggalek.
"Kabupaten Trenggalek konsen terhadap kabupaten layak anak, sehingga perlu diperhatikan pemenuhan hak-hak anak. Tentunya kita berharap dukungan Pengadilan Agama, terutama seperti anak-anak yang belum punya dokumen kependudukan karena pernikahan Bapak Ibunya belum tercatatkan dengan baik," pesan Mas Ipin.
Makanya biasanya kita menggalakkan yang namanya sidang isbat nikah. Kalau Biasanya kita menikahkan orang yang masih muda-muda, kali ini kita menikahkan pasangan yang sudah berumur yang belut tercatatkan, sehingga anak cucunya bisa mengakses dokumen kependudukan.
Dengan memiliki dokumen, hak-hak anak bisa terpenuhi seperti pendidikan dan kesehatan. Selanjutnya kita juga sudah mendeklarasikan bahwa di Trenggalek ada pesan moral, 0 perkawinan anak. Kita fokus ke pendewasaan usia pernikahan, harapannya tidak lagi dispensasi-dispensasi nikah di Tingkat Desa.
Mas Ipin menyebut, "Kita juga berharap dukungan dari Pengadilan Agama, bila ada yang mau menikah di usia masih kurang, sesuai undang-undang tolong saling memberikan info agar kemudian kita bisa bisa melakukan edukasi kepada warga tersebut," terangnya.
"Terima kasih atas upayanya menjadikan Pengadilan Agama kita naik kelas menjadi kelas 1 A. Tidak sia-sia kami di eksekutif dan legislatif menghibahkan aset Pemkab kepada Pengadilan Agama Trenggalek. Ternyata dibalik kesederhanaan yang ada banyak terdapat prestasi yang diraih," pungkasnya. Diskominfo Trenggalek