IKUTI RAKOR BERSAMA PEMERINTAH PUSAT, PJS.BUPATI TRENGGALEK SEBUT BANYAK HAL POSITIF DARI UU CIPTA KERJA
Mengikuti
Rapat Koordinasi Sinergitas Kebijakan Pemerintah Pusat dan Daerah dalam
pelaksanaan Omnibus Law bersama jajaran Forkopimda di Smart Center. Penjabat
Sementara (Pjs) Bupati Trenggalek Drs. Benny Sampirwanto, Msi menyebut ternyata
undang-undang Omnibus Law sangat bagus dan memiliki banyak hal positif.
Rakor dibuka langsung oleh Menko Polhukam Dr.Mahfud MD dan
beberapa menteri terkait serta diikuti oleh seluruh Kepala Daerah di seluruh
Indonesia melalui videoconfrence.
Saat dikonfirmasi terpisah usai rakor berlangsung, Pjs.
Bupati menyampaikan ada beberapa point yang disampaikan oleh Pemerintah Pusat
terkait substansi dari Undang-Undang Cipta Kerja yang baru disahkan oleh DPR RI
tersebut.
Dijelaskan oleh Pejabat Tinggi Pratama dilingkungan Pemprov Jatim
ini, banyak hal positif dan manfaat dari peraturan baru ini, salah satunya
adalah perlindungan terhadap pekerja alih daya.
"Saya pikir kita berterimakasih tadi ada rakor yang
dipimpin oleh ada Menkopolhukam, Menaker, saya pikir banyak ada informasi-informasi
yang diperoleh oleh kita di daerah. Itu kan sangat bagus Undang-Undang Omnibus
Law ini, saya pikir itu sangat bagus," ungkap Pjs. Bupati Benny.
Alumni Universitas Negeri Jember ini mengatakan Pemerintah
Daerah akan menindaklanjuti dengan memberikan pemahaman kepada masyarakat
melalui sosialisasi.
"Ternyata dengan Omnibus Law, diantaranya yang
disebutkan bahwa sekarang itu diberikan perlindungan dengan undang-undang ini
kepada pekerja pekerja alih daya, yang sebelumnya tidak ada perlindungan,"
ungkapnya.
Pria kelahiran Kediri ini juga menyebut ada beberapa catatan
positif dari undang-undang ini. Salah satunya adalah terciptanya lapangan
pekerjaan dan tenaga kerja melalui penyederhanaan perizinan.
"Yang dulunya banyak meja, sekarang ya dikurangi betul.
Ini kan menjadikan kemudahan bagi kalangan pengusaha, maupun Pemerintah karena
semua terlindungi," lanjutnya.
Sementara itu, Menkopolhukan Mahfud MD dalam arahanya pada
rapat kali ini menyebut UU Cipta Kerja dirumuskan justru untuk menciptakan lapangan
kerja seluas-luasnya, dimana lambatnya perizinan dan banyaknya proses birokrasi
yang harus dilalui untuk melakukan ijin usaha akan disederhanakan dalam UU
Cipta Kerja tersebut. Diskominfo Trenggalek