Kunjungi Trenggalek, Kajati Resmikan 13 Omah Sambung Rasa Restorative Justice

berita

10 June 2022

809
Kunjungi Trenggalek, Kajati Resmikan 13 Omah Sambung Rasa Restorative Justice

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Dra. Mia Amiati melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Trenggalek. Dalam kunjungannya, Kajati Mia meresmikan sebanyak 13 Omah Sambung Rasa atau Rumah Restorative Justice (RJ) di Kabupaten Trenggalek, Rabu (8/6/2022).

Peresmian Rumah RJ berlangsung di Pendhapa Manggala Praja Nugraha dengan dihadiri oleh Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin beserta seluruh jajaran Forkopimda. Hingga saat ini, sudah ada 182 Rumah RJ yang telah diresmikan di Jawa Timur, sedangkan di Trenggalek total berjumlah 14.

Kajati menuturkan, keberadaan Rumah RJ ditujukan memfasilitasi masyarakat terkait permasalahan hukum. Program ini merupakan alternatif penyelesaian perkara tindak pidana secara restoratif.

Artinya, upaya penyelesaian perkara tersebut di luar jalur hukum atau peradilan dengan mengedepankan mediasi pelaku dengan korban.

 


 

Kajati Mia mengungkapkan, "Rumah restorative justice ini dibangun oleh bantuan dari Pemerintah Daerah setempat dengan mengupayakan untuk bisa dimanfaatkan masyarakat di desanya masing-masing," ungkapnya.

"Jika ada masalah hukum yang terjadi atau diantaranya jika ada upaya memediasi mereka yang bermasalah hukum, baik antara korban dengan keluarganya maupun dengan pelaku tindak pidana," lanjutnya.

Akan tetapi syarat mendapatkan RJ tentu tidak mudah, Ada syarat yang harus dipenuhi untuk dapat dilakukan. Di antaranya adalah tindak pidana yang dilakukan pelaku merupakan tindak pidana yang ancaman hukumannya di bawah 5 tahun, dan pelaku bukan merupakan residivis. Baru kali pertama melakukan tindak pidana dan benar-benar di luar kendali," sambungnya.

"Kami terus bersinergi dimana Kajari dengan Bupati dan seluruh Forkopimda menjamin bahwa kepastian hukum itu ada," tegasnya.

 


 

Sementara itu, Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin menyambut baik diresmikannya Rumah RJ di daerahnya. Menurut Bupati, keberadaan rumah ini kedepan tidak hanya untuk melakukan mediasi hukum, akan tetapi juga bisa dimanfaatkan untuk upaya pencegahan tindak pidana.

"Tidak semua perkara harus berakhir di meja hijau tetapi kita dahulukan kemanusiaan. apalagi pelaku tindak pidana yang tidak memiliki mainstrea, atas keterpaksaan kondisi dan segala sesuatunya," ungkap Bupati Trenggalek.

Pria yang akrab disapa Mas Ipin ini menambahkan, "karena ini di setiap Kecamatan ada, harapannya ini juga bisa menjadi rumah untuk saling belajar, karena kita harus terus mengupgrade, terus bergerak, jangan sampai kemudian kita melaksanakan kegiatan tidak secara prudence khususnya untuk teman-teman di Desa," jelasnya.

"Ini tentu menjadi rumah untuk belajar bersama untuk melakukan preventif terhadap penyimpangan yang mungkin dilakukan. Semoga nanti bisa memastikan bahwa pembangunan ini bisa berjalan terakselerasi dengan baik tanpa keraguan, karena biasanya yang ada ini keraguan," terangnya.

 


 

"Karena belum diaturkah, karena aturannya bahasa hukumnya kurang jelas, bisa multitafsir. Nah ini kan bisa dilaksanakan diskusi, belajar bersama disana, nah ini yang kita harapkan, sehingga nanti semuanya bisa berjalan kondusif aman," tegasnya.

Di kesempatan yang sama, Kajari Trenggalek, Masnur mengaku bersyukur sudah ada Rumah RJ di setiap Kecamatan yang telah di resmikan.

"Alhamdulilah sudah kita laksanakan, alhamdulilah masyarakat merespon kegiatan ini. Dan ada beberapa Desa yang sudah diresmikan dan ada beberapa perkara yang sudah kita RJ kan," jelas Kajari Masnur.

"Selama ini ada 6 perkara, yang kami ajukan ada 7 sebenarnya. Cuma ada salah satumnya tidak direstui karena memang ini tidak memenuhi syarat," pungkasnya. Diskominfo Trenggalek