Lakukan Safari OPD, Bupati Nur Arifin Tajamkan Program di Dinas PKPLH Terkait Indikator Kota Hijau
Kembali melanjutkan safari lintas OPD, Bupati Trenggalek Moch. Nur Arifin mencoba mempertajam program kegiatan di Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (PKPLH) tahun anggaran 2023. Rabu, (02/02/2022)
Dikonfimasi usai kegiatan, Bupati Nur Arifin menyebut ingin menekankan terkait dengan indikator kota hijau menjadi indikator baru dalam RPJMD Kabupaten Trenggalek tahun 2021-2026. Hal ini mengingat sesuai dengan fungsi dari Dinas PKLH yaitu masalah lingkungan hidup.
"Jadi kita ingin tekankan betul terkait 8 area kota hijau mulai dari perencanaan kota hijau, kemudian pengolahan sampah, energi, transportasi, sampai kualitas udara, air semuanya tadi kita bahas detail", tutur Bupati Nur Arifin
"Kami minta nanti programnya di breakdown lagi, mana yang sasarannya individu harus melakuan apa untuk menuju kota hijau", tegas Bupati
Seperti contoh yang sudah dikeluarkan Pemkab Trenggalek yaitu surat edaran terkait penanaman pohon untuk setiap individu. Bupati Nur Arifin menyebut program-program seperti ini tidak harus berkonsekuensi pada anggaran namun bisa mendukung tercapainya kota hijau di Trenggalek.
"Nah, seperti itu nanti kita minta mendetailkan disemua area sehingga nanti ketika dalam menyusunan RKPD kita sudah tau prioritas-prioritas mana yang kita anggarkan, mana yang didukung kebijakan, mana yang dikerjasamakan dengan swasta", lanjut Bupati
"Contoh seperti pengolahan sampah selama ini berkonsekuensi biaya, kita mengeluarkan biaya banyak untuk sampah padahal sampah itu bisa jadi uang. Banyak perusahaan-perusahaan swasta yang kemudian mendapatkan uangnya dari mengolah sampah termasuk limbah medis selama ini kenapa gak kemudian kita kerjasamakan", pungkasnya
"Nah itu silahkan cari mitra kolaborasinya sehingga ada konsekuensi PAD kita bisa meningkat, kalau PAD meningkat pelayanan kepada masyarakat bisa meningkat", imbuhnya melengkapi.
Sementara itu Kepala Dinas PKPLH Kabupaten Trenggalek Muyono Pinata mengatakan bahwa untuk mewujudkan kota hijau perlu adanya kerja yang kolaboratif dari instansi-instansi terkait, artinya tidak bisa berpangku pada satu dinas semata.
"Ada 8 area kota hijau yang dimulai dari perencanaan hijau, pengolahan sampah, energi, transportasi sampai dengan kualitas udara, air dan yang lainnya. Tentunya ada kewenangan dinas lain didalamnya, maka dari itu perlu ada dukungan atau kerja kolaboratif untuk mewujudkan kota hijau ini," tutur Kadis PKPLH Muyono. Diskominfo Trenggalek