Memperingati Hari Bhakti Adhyaksa ke 61, Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin bersama jajaran Forkopimda musnahkan puluhan barang bukti kejahatan di halaman Kejaksaan Negerti Trenggalek

berita

23 July 2021

1854
Memperingati Hari Bhakti Adhyaksa ke 61, Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin bersama jajaran Forkopimda musnahkan puluhan barang bukti kejahatan di halaman Kejaksaan Negerti Trenggalek

Kajari Trenggalek, Darfiah, SH, MH menjelaskan barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan sitaan dari penanganan 44 perkara yang sudah inkrah atau memiliki kekuatan hukum tetap.

Barang bukti tersebut diantaranya berasal dari penanganan perkara tindak pidana judi, penggelapan, penipuan, obat-obatan, narkotika, pembunuhan, maupun penganiayaan.

"Alhamdulilah hari ini pada 22 Juli 2021 kami sudah melaksanakan pemusnahan barang bukti yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkrah. Seluruhnya sebanyak 43 perkara," terang Darfiah.

"Itu sebenarnya kami sudah melaksanakan dua kali pemusnahan barang bukti, ini yang kedua di Tahun 2021," lanjutnya.

Sementara itu Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin mengapresiasi pemusnahan barang bukti ini sebagai sinergi dan kerja keras Kejaksaan Negeri Trenggalek dalam upaya penegakan hukum secara cepat di Kabupaten Trenggalek.

"Patut rasanya sinergi yang telah kita bangun ini semoga menjadi sinergi yang memiliki manfaat bagi seluruh masyarakat," ungkapnya.

"Ini menjadi pertanda bahwa betul-betul berkarya untuk bangsa ini dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Trenggalek," pungkasnya. Diskominfo Trenggalek