Pemerintah Pusat secara resmi mengumumkan perpanjangan masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat hingga 25 Juli 2021

covid-19

23 July 2021

1886
Pemerintah Pusat secara resmi mengumumkan perpanjangan masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat hingga 25 Juli 2021

Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin bersama jajaran Forkopimda segera mengambil langkah dengan mengkoordinasikan kebijakan ini bersama seluruh jajaran di tingkat kecamatan dan desa melalui videoconfrence, Kamis (22/7/2021).

Bupati Nur Arifin menjelaskan PPKM Darurat akan berlangsung hingga 25 Juli 2021 mendatang, nantinya mulai 26 Juli 2021 kebijakan ini akan dilanjutkan dengan PPKM level 1 sampai 4 sesuai kondisi masing-masing daerah.

Dalam waktu beberapa hari yang masih tersisa dalam PPKM Darurat ini Bupati meminta seluruh aparatur di tingkat kecamatan dan desa untuk mengoptimalkan mikro lockdown di wilayah yang warganya terpapar covid. Termasuk pengendalian kegiatan sosial budaya yang berpotensi menimbulkan kerumunan guna mencegah klaster baru di masyarakat.

"Ya kita yang jelas saya tadi koordinasi dengan seuruh desa jangan sampai mengendorkan seluruh aktifitas yang sudah kita lakukan 2 minggu kemarin," tutur Bupati Nur Arifin.

"Karena sekali lagi pertumbuhan kasus setiap harinya juga terus bertambah, meskipun kita nanti masuk ke level 3 sesuai Inmendagri 22 tetapi kita sangat berhati-hati untuk menentukan relaksasi apa yang bisa diberikan ke masyarakat," terusnya.

Hal ini termasuk pemberlakukan jam malam, atau kemudian memperbolehkan warung untuk makan di tempat dan beberapa aturan lain.

Meskipun Kabupaten Trenggalek dimungkinkan berada dalam level 3, tetapi Bupati Trenggalek bersama Forkopimda akan sangat berhati-hati dalam menerapkan peraturan tersebut melihat perkembangan penambahan kasus sampai tanggal 25 Juli 2021 mendatang.

Terus kemudian Bupati Nur Arifin juga berharap mikro lockdown dan pembatasan aktifitas di desa di desa-desa bisa dikawal secara ketat.

Pria yang akrab disapa Mas Ipin ini menyebut masih menemukan beberapa desa yang masih jauh dari pantauan Pemerintah Kabupaten masih menggelar kegiatan sosial budaya yang menyebabkan kerumunan.

"Ini yang kita tekankan ke desa-desa agar jangan sampai terulang," tegasnya.

Lebih lanjut, "Karena kita ini fasilitas kesehatan terbatas, kita menyiapkan rumah sakit darurat covid juga butuh waktu, kita mau membangun rumah sakit juga masih membutuhkan waktu paling tidak untuk hal hal tersebut bisa dieksekusi sekitar satu bulan atau dua tiga bulan lagi sampai bisa termanfaatkan," jelasnya.

"Jadi kalau kemudian tidak bisa menahan lajunya di hulu ini nanti bisa menjadi lonjakan yang kita tidak berharap terjadi di Kabupaten Trenggalek," pungkasnya.  Diskominfo Trenggalek