OPERASI YUSTISI GABUNGAN DISAMBUT BAIK PJS BUPATI TRENGGALEK
Penjabat
Sementara (Pjs) Bupati Trenggalek, Drs. Benny Sampirwanto, M.Si, menyambut baik
operasi yustisi gabungan penegakan pencegahan dan pengendalian Covid-19 di
wilayah Kecamatan Gandusari dan seputaran kota Trenggalek, Sabtu malam (26/9).
Tim gabungan tersebut antara lain terdiri dari Satpol PP, Polres, dan Kodim
Trenggalek.
Diakuinya, berbagai kegiatan sosialisasi telah banyak
dilakukan oleh Pemerintah pada semua tingkatan. Demikian pula, beberapa operasi
yang sama juga dilakukan, tetapi di lapangan masih ditemui masyarakat, dengan
berbagai alasan tidak memakai atau menggunakan masker. Oleh karena itu, operasi
yustisi menjadi satu diantara upaya terakhir yang paling ampuh untuk memberikan
penyadaran akan arti penting pemakaian masker untuk mencegah dan memotong mata
rantai penyebaran Covid-19.
“Selama vaksin covid-19 belum ditemukan, penggunakan masker
yang benar menjadi cara utama pencegahan virus ini,†ujarnya sambil mengatakan
penutupan masker mulai dari hidung sampai dengan dagu, bukan hanya dimulut
sampai dengan dagu saja.
Selain itu, lanjut pria yang sehari-hari sebagai Kadis
Kominfo Prov. Jawa Timur ini, cara utama lainnya adalah terus konsisten
menerapkan protokol kesehatan lainnya, yaitu menjaga jarak atau melakukan
physical distancing dengan lawan bicara, sering mencuci tangan dengan sabun
menggunakan air yang mengalir, serta menjalani prilaku hidup sehat, seperti
tidur dan makan cukup, serta tidak sering stress.
14 Orang Terjaring. Dalam operasi gabungan ini, menurut
Kepala Kasatpol PPK Drs. Stefanus Triadi Atmono, M.Si, terjaring 14 orang.
“Satu pelanggar diberikan sanksi denda administrasi, selebihnya diberikan
sanksi sosial dengan menyanyikan lagu wajib,†ujarnya. Ditambahkan, denda
administratif diterapkan ketika seseorang tidak memakai masker, sedangkan
sanksi sosial diterapkan bagi mereka yang memiliki masker tetapi tidak
memakainya.
Ditambahkan, operasi gabungan tsb dilakukan dengan sebelumnya
petugas melakukan apel yang langsung dipimpin Kapolres Trenggalek, AKBP Doni
Satria Sembiring, S.H., S.I.K., M.Si. Usai apel, dilakukan operasi penindakan
lapangan di wilayah yang telah ditetapkan.
Operasi ini dilakukan dalam rangka memutus mata rantai dan
mencegah penularan Covid-19, sesuai Perda Prov Jatim 2/2020, Pergub. 53/2020
tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona
Virus Disease 2019, serta Perbup Trenggalek 31/2020 tentang Peningkatan
Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan
Pengendalian Covid-19.
Berbagai kegiatan pencegahan dan penanganan Covid-19 yang
telah dilakukan oleh Pemerintah, baik Pusat, Provinsi Jawa Timur, maupun
Kabupaten Trenggalek bersama Satgas Covid-19 masing-masing tingkatan serta
seluruh pemangku kepentingan di Kabupaten Trenggalek menjadikan wilayah ini
masuk dalam peta warna kuning mulai awal Agustus lalu. Artinya, resiko kenaikan
kasus di wilayah ini berkategori rendah. Diskominfo Trenggalek