PELATIHAN TEMATIK PEMBINA TEKNIS PEMERINTAHAN DESA

berita

20 July 2017

10935
PELATIHAN TEMATIK PEMBINA TEKNIS PEMERINTAHAN DESA

Pemkab Trenggalek bersama Kolaborasi Masyarakat dan Pelayanan untuk Kesejahteraan (KOMPAK) dorong peningkatan pelayanan dasar desa di Trenggalek dengan berikan pelatihan tematik bagi  pembina teknis pemerintahan desa di aula hotel bukit jaas permai, Rabu (19/7). Pelatihan tematik kali ini diberikan guna memperoleh peningkatan penanganan pelayanan dasar terkait isu-isu dalam perencanaan dan penganggaran desa, baik itu urusan kesehatan, pendidikan, hak dasar, musyawarah desa maupun pemberdayaan masyarakat desa.

 

Pembina Teknis Pemerintahan Desa (PTPD) mempunyai peran yang sangat banyak di pemerintahan desa, termasuk membantu camat dalam membina dan mengawasi penyelenggaraan pemerintahan desa. Peserta pelatihan tematik merupakan perwa­kilan aparatur kecamatan selaku perangkat daerah, UPTD Kesehatan dan Pendidikan serta pendamping desa dari Kabupaten Trenggalek dan Pacitan sebagai pilot project. Pelatihan kali ini adalah salah satu strategi guna memperkuat kecamatan dalam menjalankan fungsi pembinaan, pengawasan, dan peningkatan kapasitas aparatur desa. Termasuk diantaranya memfasilitasi penyusunan peraturan desa dan peraturan kepala desa, memfasilitasi pengelolaan keuangan desa dan pendayagunaan aset desa, memfasilitasi pelaksanaan tugas kepala desa & perangkat desa, dan juga memfasilitasi pelaksanaan tugas dan fungsi BPD.

Capacity Building Koordinator KOMPAK Jakarta, Mohammad Ikhsan yang hadir sebagai narasumber mengatakan bahwa hubungan desa dengan kecamatan sangat dekat, maka dari itu diperlukan penguatan kapasitas kecamatan dalam pembinaan penyelenggaraan pemerintahan desa. 

"Pemerintah mempunyai fungsi dan tanggung jawab untuk melakukan pembinaan kepada desa, tapi pemerintah pusat, provinsi, dan pemerintah kabupaten sumber dayanya kan juga terbatas. Maka organ yang paling dekat dengan desa adalah  kecamatan, maka sangat strategis kalau pihak kecamatan dikuatkan kapasitasnya supaya dia mempunyai kapasitas yang cukup ketika dia melakukan proses-proses fasilitasi pemerintahan desa," jelas Moh. Ikhsan.

 

"Sebagaimana diamanatkan oleh regulasi di perundang-undangan terutama di PP 43, Camat di PP 43 dijelaskan tentang fungsi-fungsi penyelenggaraan pemerintahan desa.  Bagaimana kecamatan memfasilitasi proses-proses penyusunan peraturan desa, proses penyusunan APB Des, itu fungsi-fungsi pembinaan yang harus dilakukan oleh kecamatan," imbuhnya.

Usai mengikuti pelatihan tematik yang digelar selama 5 hari (18-22 juli) diharapkan kecamatan melalui PTPD mampu melakukan pembinaan dan fasilitasi pemerintahan desa khususnya hal-hal yang berkaitan dengan perencanaan dan penganggaran desa menjadi jauh lebih baik.  Terlebih mengenai pelayanan dasar yang meliputi bidang pendidikan dan kesehatan masyarakat desa. Diskominfo Trenggalek