PELATIHAN TEMATIK PEMBINA TEKNIS PEMERINTAHAN DESA
Pemkab
Trenggalek bersama Kolaborasi Masyarakat dan Pelayanan untuk Kesejahteraan
(KOMPAK) dorong peningkatan pelayanan dasar desa di Trenggalek dengan berikan
pelatihan tematik bagi pembina teknis pemerintahan desa di aula hotel
bukit jaas permai, Rabu (19/7). Pelatihan tematik kali ini diberikan guna memperoleh
peningkatan penanganan pelayanan dasar terkait isu-isu dalam perencanaan dan
penganggaran desa, baik itu urusan kesehatan, pendidikan, hak dasar, musyawarah
desa maupun pemberdayaan masyarakat desa.
Pembina
Teknis Pemerintahan Desa (PTPD) mempunyai peran yang sangat banyak di
pemerintahan desa, termasuk membantu camat dalam membina dan mengawasi
penyelenggaraan pemerintahan desa. Peserta pelatihan tematik merupakan perwaÂkilan
aparatur kecamatan selaku perangkat daerah, UPTD Kesehatan dan Pendidikan serta
pendamping desa dari Kabupaten Trenggalek dan Pacitan sebagai pilot project.
Pelatihan kali ini adalah salah satu strategi guna memperkuat kecamatan dalam
menjalankan fungsi pembinaan, pengawasan, dan peningkatan kapasitas aparatur
desa. Termasuk diantaranya memfasilitasi penyusunan peraturan desa dan
peraturan kepala desa, memfasilitasi pengelolaan keuangan desa dan
pendayagunaan aset desa, memfasilitasi pelaksanaan tugas kepala desa &
perangkat desa, dan juga memfasilitasi pelaksanaan tugas dan fungsi BPD.
Capacity
Building Koordinator KOMPAK Jakarta, Mohammad Ikhsan yang hadir sebagai
narasumber mengatakan bahwa hubungan desa dengan kecamatan sangat dekat, maka
dari itu diperlukan penguatan kapasitas kecamatan dalam pembinaan
penyelenggaraan pemerintahan desa.
"Pemerintah
mempunyai fungsi dan tanggung jawab untuk melakukan pembinaan kepada desa, tapi
pemerintah pusat, provinsi, dan pemerintah kabupaten sumber dayanya kan juga
terbatas. Maka organ yang paling dekat dengan desa adalah kecamatan, maka
sangat strategis kalau pihak kecamatan dikuatkan kapasitasnya supaya dia
mempunyai kapasitas yang cukup ketika dia melakukan proses-proses fasilitasi
pemerintahan desa," jelas Moh. Ikhsan.
"Sebagaimana
diamanatkan oleh regulasi di perundang-undangan terutama di PP 43, Camat di PP
43 dijelaskan tentang fungsi-fungsi penyelenggaraan pemerintahan desa.
Bagaimana kecamatan memfasilitasi proses-proses penyusunan peraturan
desa, proses penyusunan APB Des, itu fungsi-fungsi pembinaan yang harus
dilakukan oleh kecamatan," imbuhnya.
Usai mengikuti pelatihan tematik yang digelar selama 5 hari (18-22 juli) diharapkan kecamatan melalui PTPD mampu melakukan pembinaan dan fasilitasi pemerintahan desa khususnya hal-hal yang berkaitan dengan perencanaan dan penganggaran desa menjadi jauh lebih baik. Terlebih mengenai pelayanan dasar yang meliputi bidang pendidikan dan kesehatan masyarakat desa. Diskominfo Trenggalek