PEMKAB LAKUKAN REVISI PERDA TAHUN 2012 TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAH
Demi
mewujudkan sinkronisasi antar kebijakan penataan ruang dan kebijakan
pembangunan serta menjaga konsistensi kesinambungan antar kebijakan
pembangunan, Pemkab Trenggalek merevisi Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)
tahun 2012. Revisi RTRW ini dipandang perlu pasalnya berdasarkan perkembangan
dan pertumbuhan wilayah yang cukup signifikan di Kabupaten Trenggalek
memerlukan sinkronisasi antara Perda RTRW dengan fakta riil dilapangan,
sehingga tidak ada tumpang tindih penggunaan lahan dalam pemanfaatan kawasan
tertentu.
Rapat
peninjauan kembali RTRW Kabupaten Trenggalek ini berlangsung di Gedung
Bhawarasa pada Senin 7 Juni 2017 dengan dipimpin langsung oleh Bupati
Trenggalek Dr.Emil Elestianto Dardak, M.Sc dan dihadiri oleh Kepala OPD
dilingkup Pemkab Trenggalek.
Guna
memperoleh hasil yang akurat, peninjauan kembali RTRW kali ini melibatkan tim
pendamping ahli dari Universitas Brawijaya Malang. Setelah tim pendamping ahli
melakukan peninjauan kembali di lapangan, mereka menyimpulkan bahwa RTRW di
Trenggalek memperoleh nilai 60,10 sehingga sesuai dengan kriteria maka tim ahli
merekomendasikan RTRW Trenggalek harus direvisi dengan perubahan materi sebesar
21%. Atas dasar tersebut tim ahli merekomendasikan merevisi Perda tentang Tata
Ruang Wilayah Kabupaten Trenggalek tahun 2012-2032.
Dikonfirmasi
usai rapat berlangsung Bupati Trenggalek mengatakan bahwa rencana tata ruang
harus menyelaraskan struktur ruang RTRW dengan fakta riil dilapangan.
"
Ini benar-benar koordinasi secara teknis langsung dengan stakeholder karena
hidup matinya Trenggalek ini kan ekonomi kita investasi kita banyak terhambat
karena urusan tata ruang. Jadi bener-bener saya ingin mengawal tata ruang
ini bisa direvisi, tadi ada yang terkait hotel ada yang terkait lapangan pekerjaan,
pabrik dan sebagainya yang terhambat karena masalah tata ruang yang sebenarnya
secara konteks dilapangan tidak bermasalah harusnya. Kecuali kalau memang ini
pelanggaran yang menyebabkan dampak lingkungan atau apa, tapi karena ada yang
tidak akurat dilapangan, ada kebijakan yang kurang tepat nah ini makanya kami
mengawal sendiri proses itu," jelasnya.
"Dasar
petanya keakuratan petanya, jangan itu langsung saja itu dibikin hutan atau apa
tapi tidak memperhatikan konteks riil dilapangan, makanya Camat kita libatkan
untuk mendorong memberikan gambaran. Nanti gambaran strategisnya mau dijadikan
apa begitu, nah ini yang nyatanya perlu ditelaah lebih dalam lagi dalam RTRW
ini," ucapnya.
"Dengan populasi yang sekitar 800.000 tadi dan estimasi akan meningkat manakala kita mengembangkan pelabuhan adanya infrastruktur regional yang lebih baik lagi. JLS yang mengkoneksikan kita dengan kabupaten lain maka kita perlu mulai kerangka kota itu kompak (compact). Kompak itu kelebihannya juga dia hemat enegi, karena kota yang kompak artinya mengurangi biaya wara-wiri gitu kan, orang banyak jalan kaki jadi lebih efisienlah penggunaan ruang itu. Dan penggunaan ruang efisien ini dengan penggunaan bangunan bertingkat tentunya menyesuaikan kearifan lokal. Tetapi kita sudah mulai membiasakan diri nah ini sudah kita mulai adanya rusunawa di Prigi sekarang. Harapannya dengan adanya kota kompak akan lebih energi efisien lebih produktif dan membuat Trenggalek ini ekonominya bisa lepas landas," imbuhnya. Diskominfo Trenggalek