PEMKAB LAKUKAN REVISI PERDA TAHUN 2012 TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAH

berita

08 June 2017

9816
PEMKAB LAKUKAN REVISI PERDA TAHUN 2012 TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAH

Demi mewujudkan sinkronisasi antar kebijakan penataan ruang dan kebijakan pembangunan serta menjaga konsistensi  kesinambungan antar kebijakan pembangunan, Pemkab Trenggalek merevisi Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tahun 2012. Revisi RTRW ini dipandang perlu pasalnya berdasarkan perkembangan dan pertumbuhan wilayah yang cukup signifikan di Kabupaten Trenggalek memerlukan sinkronisasi antara Perda RTRW dengan fakta riil dilapangan, sehingga tidak ada tumpang tindih penggunaan lahan dalam pemanfaatan kawasan tertentu.

 

Rapat peninjauan kembali RTRW Kabupaten Trenggalek ini berlangsung di Gedung Bhawarasa pada Senin 7 Juni 2017 dengan dipimpin langsung oleh Bupati Trenggalek Dr.Emil Elestianto Dardak, M.Sc dan dihadiri oleh Kepala OPD dilingkup Pemkab Trenggalek.

 

Guna memperoleh hasil yang akurat, peninjauan kembali RTRW kali ini melibatkan tim pendamping ahli dari Universitas Brawijaya Malang. Setelah tim pendamping ahli melakukan peninjauan kembali di lapangan, mereka menyimpulkan bahwa RTRW di Trenggalek memperoleh nilai 60,10 sehingga sesuai dengan kriteria maka tim ahli merekomendasikan RTRW Trenggalek harus direvisi dengan perubahan materi sebesar 21%. Atas dasar tersebut tim ahli merekomendasikan merevisi Perda tentang Tata Ruang Wilayah Kabupaten Trenggalek tahun 2012-2032.

 

Dikonfirmasi usai rapat berlangsung Bupati Trenggalek mengatakan bahwa rencana tata ruang harus menyelaraskan struktur ruang RTRW dengan fakta riil dilapangan.

 

" Ini benar-benar koordinasi secara teknis langsung dengan stakeholder karena hidup matinya Trenggalek ini kan ekonomi kita investasi kita banyak terhambat karena urusan tata ruang.  Jadi bener-bener saya ingin mengawal tata ruang ini bisa direvisi, tadi ada yang terkait hotel ada yang terkait lapangan pekerjaan, pabrik dan sebagainya yang terhambat karena masalah tata ruang yang sebenarnya secara konteks dilapangan tidak bermasalah harusnya. Kecuali kalau memang ini pelanggaran yang menyebabkan dampak lingkungan atau apa, tapi karena ada yang tidak akurat dilapangan, ada kebijakan yang kurang tepat nah ini makanya kami mengawal sendiri proses itu," jelasnya.

 

"Dasar petanya keakuratan petanya, jangan itu langsung saja itu dibikin hutan atau apa tapi tidak memperhatikan konteks riil dilapangan, makanya Camat kita libatkan untuk mendorong memberikan gambaran. Nanti gambaran strategisnya mau dijadikan apa begitu, nah ini yang nyatanya perlu ditelaah lebih dalam lagi dalam RTRW ini," ucapnya.

 

"Dengan populasi yang sekitar 800.000 tadi dan estimasi akan meningkat manakala kita mengembangkan pelabuhan adanya infrastruktur regional yang lebih baik lagi. JLS yang mengkoneksikan kita dengan kabupaten lain maka kita perlu mulai kerangka kota itu kompak (compact). Kompak itu kelebihannya juga dia hemat enegi, karena kota yang kompak artinya mengurangi biaya wara-wiri gitu kan, orang banyak jalan kaki jadi lebih efisienlah penggunaan ruang itu. Dan penggunaan ruang efisien ini dengan penggunaan bangunan bertingkat tentunya menyesuaikan kearifan lokal. Tetapi kita sudah mulai membiasakan diri nah ini sudah kita mulai adanya rusunawa  di Prigi sekarang. Harapannya dengan adanya kota kompak akan lebih energi efisien lebih produktif dan membuat Trenggalek ini ekonominya bisa lepas landas," imbuhnya. Diskominfo Trenggalek