SOSIALISASI PERDA NOMOR 29 TAHUN 2016 & LAUNCHING TOKO MODERN BERBASIS KOPERASI

berita

08 June 2017

2250
SOSIALISASI PERDA NOMOR 29 TAHUN 2016 & LAUNCHING TOKO MODERN BERBASIS KOPERASI

Menindak lanjuti Peraturan daerah nomor 29 tahun 2016 tentang penataan dan pembinaan pasar rakyat pusat perbelanjaan dan toko swalayan, pada Rabu 7 Juni 2017 Dinas Koperasi dan Usaha mikro dan Perdagangan Kabupaten Trenggalek bekerja sama dengan PT. Sumber Alfaria Trijaya, Tbk menggelar sosialisasi tentang perda nomor 2016 tersebut sekaligus launching Alfamart Gotong Royong di Desa Ngetal Kecamatan Pogalan. Bupati Trenggalek Dr.Emil Elestianto didampingi Wabup Moh. Nur Arifin membuka peresmian toko swalayan modern berbasis koperasi ini yang dilanjutkan dengan tausiyah menjelang berbuka puasa oleh KH Drs. M Yusak.

 

Didalam Perda nomor 29 tahun 2016 yang mengatur tentang penataan dan pembinaan mewajibkan pendirian toko modern berjaringan berada dibawah naungan koperasi, sehingga menghilangkan pandangan bahwa toko modern menggeser peranan toko kecil dalam perekonomian di Trenggalek. Kedepannya dengan kepemilikan toko modern dibawah naungan koperasi ini akan membawa manfaat ataupun keuntungan yang tidak hanya dinikmati oleh satu pemodal besar namun juga melindungi keberadaan pasar tradisional dan pedagang kecil di Kabupaten Trenggalek.

 

Implementasi Perda ini juga disambut positif oleh pihak pengelola toko modern berjaring di Kabupaten Trenggalek. Regional corporate comunication alfamart indonesia timur Muh. Faruk Asrori mengatakan "Kami sebagai perwakilan dari Alfamart menghargai perda tentang toko swalayan yang rencananya mengatur kemitraan antara pengusaha dengan masyarakat dan pedagang kecil di sekitar toko, "ungkapnya.Sementara itu dalam sambutannya Bupati Trenggalek Dr.Emil Elestianto Dardak mengatakan bahwa peluncuran toko modern dibawah naungan koperasi ini akan mendorong kemajuan perekonomian yang dapat dinikmati oleh masyarakat dan pelaku ekonomi kecil.

 

"Sekarang ini kesannya toko modern ini ibaratnya musuhan sama pelaku ekonomi kecil, tapi pada kenyataanya pada saat kita tidak mengembangkan toko seperti ini orang-orang Trenggalek belanjanya ke daerah lain luar Trenggalek. Cuma jangan sampek kemajuan ini tidak dinikmati oleh masyarakat dan pelaku ekonomi kecil," kata Bupati.

 

"Di Kulonprogo ada saat itu solusi minimarket harus ditutup karena terlalu dekat dengan pasar tradisional, solusinya dibikin mirip koperasi namanya Komira ( Toko milik rakyat), nah ternyata Trenggalek mengambil satu langkah lebih maju lagi, langkah kita bukan hanya sekedar membuat komira.  Kita memiliki Perda yang dengan tegas mengatakan bahwa toko swalayan harus berdiri diatas koperasi, dan ini adalah ketegasan dari Trenggalek bahwa koperasi itu adalah ekonomi berbasis kerakyatan," imbuhnya.

 

"Intinya ini adalah solusi yang win-win istilahnya, jadi tidak ada pihak yang menang yang satu kalah.  Artinya masyarakatnya itu juga akan mendapatkan manfaat, siapa yang ingin berusaha juga akan mendapatkan manfaat," tegasnya. Diskominfo Trenggalek