SOSIALISASI PERDA NOMOR 29 TAHUN 2016 & LAUNCHING TOKO MODERN BERBASIS KOPERASI
Menindak
lanjuti Peraturan daerah nomor 29 tahun 2016 tentang penataan dan pembinaan
pasar rakyat pusat perbelanjaan dan toko swalayan, pada Rabu 7 Juni 2017 Dinas
Koperasi dan Usaha mikro dan Perdagangan Kabupaten Trenggalek bekerja sama
dengan PT. Sumber Alfaria Trijaya, Tbk menggelar sosialisasi tentang perda
nomor 2016 tersebut sekaligus launching Alfamart Gotong Royong di Desa Ngetal
Kecamatan Pogalan. Bupati Trenggalek Dr.Emil Elestianto didampingi Wabup Moh.
Nur Arifin membuka peresmian toko swalayan modern berbasis koperasi ini yang
dilanjutkan dengan tausiyah menjelang berbuka puasa oleh KH Drs. M Yusak.
Didalam
Perda nomor 29 tahun 2016 yang mengatur tentang penataan dan pembinaan
mewajibkan pendirian toko modern berjaringan berada dibawah naungan koperasi,
sehingga menghilangkan pandangan bahwa toko modern menggeser peranan toko kecil
dalam perekonomian di Trenggalek. Kedepannya dengan kepemilikan toko modern
dibawah naungan koperasi ini akan membawa manfaat ataupun keuntungan yang tidak
hanya dinikmati oleh satu pemodal besar namun juga melindungi keberadaan pasar
tradisional dan pedagang kecil di Kabupaten Trenggalek.
Implementasi
Perda ini juga disambut positif oleh pihak pengelola toko modern berjaring di
Kabupaten Trenggalek. Regional corporate comunication alfamart indonesia timur
Muh. Faruk Asrori mengatakan "Kami sebagai perwakilan dari Alfamart
menghargai perda tentang toko swalayan yang rencananya mengatur kemitraan
antara pengusaha dengan masyarakat dan pedagang kecil di sekitar toko,
"ungkapnya.Sementara itu dalam sambutannya Bupati Trenggalek Dr.Emil
Elestianto Dardak mengatakan bahwa peluncuran toko modern dibawah naungan
koperasi ini akan mendorong kemajuan perekonomian yang dapat dinikmati oleh
masyarakat dan pelaku ekonomi kecil.
"Sekarang
ini kesannya toko modern ini ibaratnya musuhan sama pelaku ekonomi kecil, tapi
pada kenyataanya pada saat kita tidak mengembangkan toko seperti ini
orang-orang Trenggalek belanjanya ke daerah lain luar Trenggalek. Cuma jangan
sampek kemajuan ini tidak dinikmati oleh masyarakat dan pelaku ekonomi
kecil," kata Bupati.
"Di
Kulonprogo ada saat itu solusi minimarket harus ditutup karena terlalu dekat
dengan pasar tradisional, solusinya dibikin mirip koperasi namanya Komira (
Toko milik rakyat), nah ternyata Trenggalek mengambil satu langkah lebih maju
lagi, langkah kita bukan hanya sekedar membuat komira. Kita memiliki
Perda yang dengan tegas mengatakan bahwa toko swalayan harus berdiri diatas
koperasi, dan ini adalah ketegasan dari Trenggalek bahwa koperasi itu adalah
ekonomi berbasis kerakyatan," imbuhnya.
"Intinya ini adalah solusi yang win-win istilahnya, jadi tidak ada pihak yang menang yang satu kalah. Artinya masyarakatnya itu juga akan mendapatkan manfaat, siapa yang ingin berusaha juga akan mendapatkan manfaat," tegasnya. Diskominfo Trenggalek